oleh

Warga Desa Tanjung Menang Rambang Niru Resah Dugaan Limbah PT SPM PTPN VII Cemari Sungai Niru

-DAERAH-0 views

INFOMEDIAKOTA, COM MUARA ENIM — Warga Desa Tanjung menang Kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim, sontak heboh dan resah lantaran sungai Niru berubah berwarna menjadi hitam, dugaan sementara sumber pencemaran limbah sungai Niru dihasilkan oleh aktifitas kegiatan Kerjasama Operasional KSO PT SPM Pabrik CPO PTPN VII Sungai Niru.

Hal ini disampaikan Very warga Desa Tanjung Menang usai mengambil sampel air sungai yang disaksikan perangkat pemerintah Desa setempat. Kamis (04/08/22).

“Hari ini kami memantau di aliran sungai niru terdapat limbah di perkirakan dari PT SPM kami telah mengambil sampel air bersama perangkat desa Tanjung Menang, atas kejadian ini masyarakat tidak lagi dapat memanfaatkan air sungai baik untuk konsumsi maupun untuk mandi, “ujarnya.

Very mengungkapkan dugaan pembuangan limbah ke sungai Niru oleh Perusahaan tersebut sudah berlangsung sejak lama, bahkan di setiap tahunnya hal serupa pasti terjadi.

“Setiap tahun pasti ada pencemaran limbah tersebut, yang terakhir ini sejak hari senin kemaren tanggal 1 agustus 2022, kami meminta agar perusahaan bertangungjawab, “tegasnya.

Ditanya terkait TJSL (Tangung jawab Sosial dan lingkungan) yang pernah diberikan kepada masyarakat sekitar kegiatan very membeberkan belum pernah ada terkait CSR kepada warga.

” Tidak ada kontribusi perusahaan tersebut , PT SPM itu tertutup dan tidak ada sosialnya untuk masyarakat, Kami sudah kompromi dengan 3 desa yang terdampak oleh limbah tersebut desa Tanjung menang, Kasih Dewa, dan Tebat agung, apabila tidak respon tentu akan ada aksi massa,” tegasnya.

Baca juga  Raih Piala Kepala Daerah Paling Inovatif di Sumatera Selatan, Plt. Bupati: "Ini adalah Kado Bagi Seluruh Masyarakat Kabupaten Muara Enim"

Terpisah Satria agung salah satu aktivis lingkungan setempat mengatakan Limbah cair kelapa sawit memiliki potensi sebagai bahan pencemar lingkungan karena memiliki kandungan Chemical Oxygen Demand (COD), Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan padatan tersuspensi yang tinggi sehingga dapat menurunkan kesuburan suatu perairan dan akan berpengaruh pada organisme yang hidup disana.

“Dampak negatif yang ditimbulkan limbah kelapa sawit sangat merugikan dan menjadi masalah bagi lingkungan sekitar bila tidak diolah kembali. Salah satunya adalah munculnya serangga, bau yang sangat menyengat sehingga dapat menimbulkan penyakit dan tidak indah untuk dipandang,” ungkap pria gondrong yang akrap disapa Icat ini.

Masih kata Icat, Limbah sawit apakah termasuk B3 ? Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, limbah yang keluar dari kategori B3 yang memiliki kadar minyak di bawah 3%. Berdasarkan lampiran XIV PP 22/2021, jenis limbah sawit SBE masuk daftar non-B3 dengan kode limbah N108.

Harusnya setiap pelaku usaha patuh akan UU yang berlaku kalau tidak tentu ada konsekuensi yang harus di hadapi, 1. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca juga  Plt. Bupati H.Juarsah, SH Apresiasi Keberhasilan SMA Bukit Asam Wakili Sumsel di Lomba Perpustakaan Tingkat Nasional

Lanjutnya apabila pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

“Pertanggungjawaban Pidana
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut,” Pungkasnya seraya menekankan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Sejak berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.