oleh

Kejari Prabumulih Resmi Tahan dan Tetapkan Mantan Kadinkes dr HTT Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BOK Tahun 2017

-Post-660 views

INFOMEDIAKOTA• PRABUMULIH — Mantan Kepala Dinas Kesehatan yang sekarang menjabat sebagai Asisten 3 Pemerintah Kota Prabumulih dr Happy Tedjo resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Program Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinkes Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 oleh kejaksaan negeri (Kejari) kota Prabumulih, Jumat (8/4/2022)

Happy Tedjo, yang saat ini menjabat Plt Asisten Tiga Pemkot Prabumulih, usai menjalani pemeriksaan berjam-jam akhirnya dietapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dengan mengenakan rompi dan kedua tangan diborgol, dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Prabumulih, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH d!dampingi Kasi Pidsus Muhammad Arsyad SH menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana korupsi.

Baca juga  Rencana Pembangunan flayOver , Telan anggaran APBN Senilai Rp 200 Miliar

“Mantan Kepala Dinas Kesehatan dr Happy Tedjo d!tetapkan tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-621/L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 8 April 2022. Ini hasil pemeriksaan tim penyidik. Tersangka langsung kita lakukan penahanan,” ujar Anjasra Karya saat diwawancarai awak media,

Kasi Intel Kejari Prabumulih ini mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp128.875.000. Ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Prabumulih.

“Tersangka kita terapkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari dan sudah kita titipkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih. Kita akan limpahkan segera ke pengadilan,” jelasnya

Kasi Pidsus Muhammad Arsyad SH menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Masih kita kembangkan. Kalau mantan Kadinkes memang terbukti terlibat, sesuai tanggung jawabnya. Dan sesuai hasil fakta sidang yang menjerat ML, yang menyebut ada aliran dana ke Kadinkes, itu tidak jadi patokan kita. Tetapi hasil penyidikan tim di lapangan memang menemui fakta-faktanya,” pungkasnya. (IMK/Ray)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.