oleh

Kejari Prabumulih Tahan eks Account Officer Relation Manager BRI Cabang Prabumulih inisial FD dan IH, Debitur PT Khazanah Darussalam Indah (KDI),

-DAERAH-42 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menahan eks Account Officer Relation Manager BRI Cabang Prabumulih inisial FD dan IH, Debitur PT Khazanah Darussalam Indah (KDI), dalam kasus dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi di BRI Prabumulih. Kedua tersangka FD dan IH diborgol dan digiring petugas untuk langsung ditahan.

Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Jalan Jenderal A Yani, Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Senin (26/7/2021), eks Account Officer Relation Manager BRI Cabang Prabumulih dan Debitur PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) itu keluar dengan tangan diborgol pada pukul 13.15 WIB.

FD dan IH mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan bermasker. Mereka kemudian digiring masuk ke mobil petugas untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Dua tersangka IH dan FD hari ini kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Wan Hadi Susilo Hadi SH kepada awak media, siang tadi.

Dikatakan Kasi Pidsus, tersangka IH dan FD akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang. Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

Baca Juga |  Gebrakan Aksi Sosial Pemuda Pancasila Prabumulih Bagikan Takjil Puasa

Baca juga  Tim LABFOR Polda Sumsel Serta Jajaran INAFIS Polres dan Polsek Olah TKP Gudang Minyak Ilegal di Gelumbang

“Keduanya beserta barang bukti kita serahkan ke penuntut umum (JPU), sehingga kewenangan akan beralih ke penuntut umum. Kedua tersangka akan kita titipkan ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk selanjutnya nanti ada proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tipikor, selama 20 hari nanti menjadi kewenangan JPU,” kata dia.

Dia pun menegaskan, kedua tersangka IH dan FD dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, Kasus ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BUMN di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp5,8 miliar rupiah.

Hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) oleh pihak bank terjadi selama dua tahun berturut-turut itu tercium oleh pihak pihak kejaksaan.

Pada Senin (23/11/2020) yang lalu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih selanjutnya melakukan menggeledah di salah satu Bank Milik Negara (BUMN) di kota Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo SH MH langsung turun bersama dan Kasi Intelijen Hendra Gunawan SH

Baca juga  Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Sekda Jajaran Bersreta Kapolres Gelar Upacara Secara Virtual

Rombongan ini sampai di Bank tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, mereka menyisir satu persatu ruangan di bank hingga memakan waktu lebih kurang selama 6 jam atau tepatnya pukul 17.00 WIB untuk mencari barang bukti dokumen terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) ke salah satu perusahan swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo SH MH dan Kasi Intelijen Hendra Gunawan SH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait penanganan dugaan korupsi adanya penyalahgunaan dalam pemberian fasilitas kredit modal oleh Bank BRI Cabang Prabumulih ke salah satu nasabah atau debitur PT KDI pada tahun 2017-2019.

“Untuk total nilai pinjaman kreditnya sebesar Rp5,8 miliar dan gagal bayarkan,” ungkap Kasi Pidsus kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Tim penyidik Kejari melakukan pengumpulan bukti-bukti berupa dokumen berkaitan dengan kasus yang ditangani. Rencananya, sambung dia penggeledahan akan dilakukan di beberapa lokasi.

“Tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif ke pihak terkait baik yang ada di wilayah Prabumulih maupun yang berada di luar daerah mengingat sudah banyak yang pindah tugas,” bebernya kala itu.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.