Ketua DPRD Dan Eks Kadis PUPR Muara Enim Resmi Mengenakan Rompi Oranye Tahanan KPK

Infomediakota.com

KPK membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang di Sumatera Selatan. Keduanya diduga terlibat kasus suap.

Bacaan Lainnya

Salah satu orang yang ditangkap ialah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Satu orang lainnya ialah eks Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan itu. “[Ditangkap] Tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).

Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ia sedang menjalani persidangan.

Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu yang merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019.

Baca juga  Konsisten Pantau Kelistrikan Jelang Hari Raya, General Manager PLN UID S2JB Kembali Pastikan Kesiagaan Unit Pelaksana dan Unit Layanan PLN pada H-1 Idul Fitri

Ia diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.

Dari total uang itu, dia diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK. Atas perbuatannya, ia dituntut 7 tahun penjara.

Terkait uang sisanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga menjadi dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan.

KPK pun menyebut bahwa Aries dan Ramlan sudah berstatus tersangka.

“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” ujar Firli.

Sumber : Kumparan.com

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *