oleh

Komisi 1 DPRD Muara Enim Sidak Dugaan Alih Fungsi Sungai Dampak Aktifitas PT GHEMMi Sebabkan Kebun Warga Kebanjiran

INFOMEDIAKOTA.COM, MUARA ENIM – Permasalahan lingkungan yang kerap dirasakan warga Desa Gunung Raja serta Desa sekitar operasional kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang PT. GHEMMI, seakan tak kunjung selesai.

Dugaan pelanggaran UU PPLH.RI. No 32 Tahun 2009 pasal 60 jo pasal 61 jo Bab X pasal 65 jo Bab XI pasal 70 jo pasal 98 jo pasal 99 jo pasal 100 dan BAB VII pasal 187 jo pasal 188 KUHP yang lakukan Pelaku usaha menjadi isu polemik lingkungan dan keluhan masyarakat, menjadi rujukan Gabungan Jurnalis Lintas Media dalam Hal tersebut.

Bagaimana tidak, dari hasil penelusuran dan berita media ini sebelumya, mencuat dugaan Alih Fungsi pemindahan, penutupan dan pembuangan limbah ke media alam (sungai Emberang – Red) berdampak langsung pada pendangkalan aliran sungai, mengakibatkan kebun milik warga Kebanjiran.

Bukan hanya itu, standar baku air sungai disinyalir telah tercemar dan berdampak pada hilangnya habitat ekosistem biota air hingga warga kini tak bisa lagi menggunakan sungai Emberang untuk mandi dan mencuci karena air yang berwarna hitam keruh dan gatal.

Hal tersebut dikeluhkan oleh Aripa’i salah satu warga Desa Gunung Raja mengaku lokasi kebun miliknya, berbatasan dengan tembok pagar beton PT GHEMMI sudah sejak lama kebanjiran. mirisnya lagi banyak pohon karet terendam air dan mati bahkan polusi debu abu batubara kerap menyelimuti ratusan pohon karet . Padahal kebun tersebut merupakan satu satunya penopang kebutuhan keluarga untuk Biaya makan setiap hari.

Baca juga  Komando Inti (KOTI) Mahatidana MPC PP Kota Prabumulih Dukung Penuh Kebijakan Kapolri Perihal Premanisme dan Pungli

“Kebun itu satu-satunya harapan kami untuk menyambung hidup, sejak terendam aliran air dari sungai kami tidak bisa lagi menyadap karet, dan bila musim kemarau atau beberapa hari saja tidak turun hujan seluruh kebun diselimuti debu hitam batubara , ” Keluh Rifai kepada Wartawan.

Sambung Aripa’i mengatakan meskipun kebun miliknya telah di survey bersama pihak manajemen PT GHEMMI beserta pemerintah setempat beberapa kali,

“Tetapi terkait nominal uang ganti rugi kompensasi yang kami sampaikan ke PT GHEMMI tak kunjung dibayarkan sesuai peraturan yang ada,” Tandasnya.

Menindak lanjuti berita dan laporan dari masyarakat tersebut Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Muara Enim langsung terjun ke lokasi melakukan sidak melihat secara visual pemindahan, pendangkalan sungai Emberang dan lahan Warga yang kebanjiran.

Komisi 1 Anggota DPRD Muara Enim, Boni didampingi Anggota Komisi 1, Gatot Susilo dari Fraksi Hanura menanggapi terkait adanya kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT. GHEMMI dan Subkonnya di Desa Gunung Raja dalam hal ini kebun kaluarga Arifa’i.

“Kalau kita lihat secara kasat mata memang benar adanya persoalan yang kami terima ini sesuai dengan fakta dilapangan, kami pinta kepada pihak atau dinas terkait untuk segera turun kelapangan, mari sama-sama kita mengkaji persoalan yang sedang berkembang ini. Kalau memang ditemukan kesalahan atau menyalahi aturan kami harap dinas terkait untuk segera menindak perusahaan ini, “bebernya saat meninjau kebun Rifa’i.

Baca juga  Pemerintah Kota Prabumulih Bersama Forum Kades Gelar Bimtek Siskeudes Tahun 2021

Saat disinggung oleh portal ini perihal unsur pidana atas dugaan pelanggaran yang telah diperbuat oleh perusahaan, Boni menyampaikan, “Akan kita pelajari terlebih dahulu bersama pihak terkait, bila perlu kita ajak pihak dari kementrian untuk turun kelapangan, “imbuhnya, Selasa (28/06/2022).

Fraksi partai Golkar itu juga mengharapkan agar perusahaan kedepannya dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, apapun kewajiban yang harus dipenuhi, diperbaiki dan dilunasi oleh perusahaan segera diselesaikan.

“Kami harap dengan adanya kami terjun langsung kelapangan seperti ini, pihak perusahaan dapat merespon lebih cepat lagi untuk menanggapi keluhan dari masyarakat. Apapun kewajiban yang harus dibenahi dan dilunasi oleh perusahaan sesuai dengan dampak lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat segera untuk diselesaikan, “Harap Boni.

Terkait indikasi pemindahan arus aliran sungai yang dilakukan oleh PT.GHEMMI anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini mengatakan, untuk pemindahan arus sungai harus memiliki izin dari balai besar karena ini terkait lingkungan dan kepentingan masyarakat banyak.

“Harus ada izin dari balai besar, tidak bisa langsung semerta-merta memindahkan begitu saja harus ada dokumen yang harus dipenuhi. Makanya tadi kami menunggu kelengkapan dokumen lingkungan dan studi kelayakan, kalau tidak sesuai kita akan laporkan, “pungkasnya.

Sementara, dari pihak PT.GHEMMI yang di jumpai dilokasi dan hendak di konfirmasi terkait hal ini sudah menghilang masuk kedalam mobil seolah menghindari awak media.(tim)
Reportase Kabiro ; Jovi Arumi

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.