Komitmen Pemkab Muara Enim Anggarkan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Regulasi Yang Berlaku

MUARA ENIM, INFOMEDIAKOTA.COM -Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir. H. Hasanudin, M.Si., Senin pagi (24/07) mengikuti acara sosialisasi mengenai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 900/471/SJ Tahun 2020 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah

Dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan melalui rapat virtual di ruang rapat Bupati Muara Enim.(24/08/2020). Seusai rapat Sekda menyampaikan bahwa melalui kedua regulasi ini, maka Pemkab. Muara Enim akan mensosialisasikan mekanisme penghitungan iuran wajib PNS dan Pemerintah Daerah, seperti kepala daerah maupun kepada desa yang telah ditetapkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Lebih lanjut Sekda menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti terkait dengan perubahan perhitungan iuran ini.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Hari Jadi ke 22 Tahun Kota Prabumulih Pemkot Gelar Senam Bersama dan Pungut Sampah

“Saya berharap untuk tiap-tiap OPD agar mendukung kesinambungan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui penyetoran iuran PNS dan Pemda secara tepat jumlah sesuai dengan Peraturan Presiden RI dan Surat Edaran Mendagri yang terbaru,”ujar Sekda

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *