oleh

KPK Berhasil Amankan Uang 270 juta dan 1,5 Milliar, OTT Bupati Muba di Dua Lokasi Berbeda

-NASIONAL-1.135 views

JAKARTA, INFOMEDIAKOTA.COM — Komsii Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) bersama tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021)

Alex mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.

Enam orang tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan (IF), Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly (AF)

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga  DPC PKB Kota Prabumulih Ikuti Halal Bi Halal Virtual se-Sumatera

Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 yang menjerat Bupati Dodi Reza Alex Noerdin, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 270 Juta dan Rp1,5 Miliar di lokasi yang berbeda.

Demikian dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikir, Sabtu (16/10/2021).

Dikatakannya, jika OTT tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, Jumat (15/10/2021).

Dalam OTT ini diamankan uang Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik dari tersangka Herman Mayori yang ditangkap di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba

“Selain mengamankan uang Rp 250 juta, Tim KPK juga mengamankan uang yang ada pada ajudan bupati senilai Rp1,5 miliar,” ujar Ali Fikri

Dijelaskannya, OTT dugaan kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/Bangub), diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek yang dimaksud, telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza kepada Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin serta beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa, diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Baca juga  Kembali Bersinergi KOTI Pemuda Pancasila Prabumulih Gandeng PT. HK Aston Bantu Warga Dampak Pamdemi di Desa Karangan

Selain itu, Dodi Reza juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba, yaitu 10 %. untuk Dodi Reza, 3 % sampai dengan 5 % , kemudian untuk Herman Mayori 2% sampai dengan 3 %, dan fee untuk Eddi Umari serta pihak terkait lainnya

“Fee ini untuk paket pekerjaan tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, yang mana perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang hingga mendapatkan empat paket proyek pekerjaan,” ujar Ali Fikri.

Dijelaskannya, keempat paket pekerjaan tersebut terdiri dari Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar, Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar

Adapun total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati Muba dari empat proyek dimaksud yakni sekitar Rp 2,6 miliar. Dimana realiasi pemberian komitmen fee oleh tersangka Suhandy selaku pihak kontraktor ini, diberikan atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. Selain itu diduga tersangka Suhandy selaku kontraktor telah menyerahkan sebagian fee berupa uang kepada Dodi Reza melalui tersangka Herman Mayori dan Eddi Umari.
(Ded/imk)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.