INFOMEDIAKOTA JAKARTA — Mulai hari ini, Jumat 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku di seluruh Indonesia. Alih-alih membawa rasa aman, pemberlakuan dua regulasi fundamental ini justru memicu kekhawatiran serius dari kalangan akademisi, pegiat demokrasi, hingga masyarakat sipil.
Akademisi komunikasi politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menilai KUHP dan KUHAP baru menyimpan banyak pasal sensitif yang berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum, khususnya terhadap warga negara yang kritis kepada kekuasaan.
“Norma larangan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara yang dulu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, kini hidup kembali di KUHP baru. Ini jelas berbahaya bagi kebebasan berekspresi,” ujar Henri dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).
Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Multitafsir
Henri menyoroti definisi dalam KUHP baru terkait frasa “menyerang kehormatan atau martabat” yang dinilainya sangat lentur dan multitafsir. Norma ini membuka ruang luas bagi kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah, demonstran, hingga pengguna media sosial.
“Pasal ini bisa digunakan untuk menjerat kritik, satire politik, bahkan ekspresi kekecewaan warga. Terutama jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya.
Tak hanya itu, KUHP baru juga menghidupkan kembali pasal penghinaan ringan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 315 KUHP lama, kini muncul kembali sebagai Pasal 436 KUHP baru.
Pasal tersebut mengancam pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta terhadap ujaran yang dianggap menghina, termasuk ucapan kasar di ruang publik atau media sosial.
“Ungkapan sehari-hari seperti ‘anjing’, ‘babi’, atau ‘bajingan’ yang sering muncul di medsos, kini berpotensi pidana. Ini sangat rawan disalahgunakan,” kata Henri.
Ancaman Overkriminalisasi dan Represi
Henri juga mengingatkan bahaya overcriminalization, terutama di tengah kondisi demokrasi yang dinilainya sedang mengalami kemunduran.
“Penodaan agama, ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, semua pasal itu bisa ditarik-ulur sesuai kepentingan politik dan ekonomi. Aparat kita masih gemar menafsirkan hukum secara pas-pasan, bukan demi keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum berisiko semakin menjauh dari kepastian dan keadilan, terutama bagi kelompok minoritas dan aktivis kritis.
KUHAP Baru Dinilai Beri Kewenangan Berlebih pada Polisi
Selain KUHP, revisi KUHAP juga menuai sorotan tajam. Henri menilai perluasan kewenangan aparat kepolisian dalam KUHAP baru berpotensi menciptakan “superpower” yang rawan penyalahgunaan.
“Kewenangan penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan makin besar, tapi kontrolnya lemah. Risiko abuse of power sangat tinggi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya kesiapan implementasi, minimnya sosialisasi, serta belum lengkapnya aturan turunan, yang dikhawatirkan memicu kekacauan praktik hukum di lapangan, terutama di daerah-daerah.
Perlindungan HAM Dipertanyakan
KUHAP baru juga dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan, baik bagi tersangka maupun korban.
“Kesiapan aparat dalam menerapkan pendekatan restorative justice juga patut dipertanyakan. Jangan sampai hanya jargon di atas kertas,” ujar Henri.
Pemerintah Klaim Dekolonialisasi, Kritik Tetap Menguat
Pemerintah dan sebagian anggota DPR selama ini mengklaim KUHP dan KUHAP baru sebagai wujud dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan hukum Belanda dengan sistem yang berlandaskan nilai Pancasila dan budaya Indonesia.
Mereka juga menonjolkan hadirnya pidana alternatif seperti kerja sosial serta pendekatan pemulihan korban dan pelaku sebagai bentuk modernisasi hukum.
Namun, bagi Henri Subiakto, semangat tersebut tidak cukup untuk menutupi risiko besar yang mengintai kebebasan sipil.
“Kalau UU ITE yang sudah berkali-kali direvisi saja masih sering disalahgunakan, apalagi sekarang ditambah KUHP baru. Ini bisa jauh lebih gawat,” pungkasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, khususnya di media sosial.
Editor : Aris Handoko
Sumber : Rillis ketum SMSI Pusat










