Meski Dalam Gugatan Baru, Pengadilan Negeri Prabumulih Tetap Lakukan Pencairan Uang Konsinyasi Jalan Tol, Ini Alasannya

Imfomediakota Prabumulih — Uang Konsinyasi Jalan Tol Prabumulih-Indralaya telah dibayarkan kepada pihak Tergugat (Ibnu Rahman DKK) dalam Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pbm pada hari Rabu, Tanggal 20 November 2024. Setelah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pbm diputus sebelumnya dengan amar “Gugatan Tidak Dapat Diterima/Niet Ontvankelijke verklaard” pada Rabu, Tanggal 16 Oktober 2024 dan telah memperoleh status berkekuatan hukum tetap Tanggal 30 Oktober 2024.

Merespon putusan tersebut, tidak lama setelah putusan berkekuatan hukum tetap pihak Ibnu Rahman DKK kemudian mengajukan permohonan pencairan uang konsinyasi jalan tol kepada Pengadilan Negeri Prabumulih.

Bacaan Lainnya

Pengadilan Negeri Prabumulih selanjutnya berkirim surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Prabumulih selaku Ketua Pelaksana Pengadaan, dan dari pihak Badan Pertanahan juga telah merespon dengan mengirim surat balasan perihal verifikasi (rekomendasi) pengambilan uang ganti rugi atas nama Ibnu Rahman DKK.

Baca juga  Pastikan Mudik Aman dan Nyaman, Kapolres dan Wakapolres Prabumulih Tinjau 4 Titik Posyan Pospam Jelang H-1 Lebaran 1446 H

Selain itu, Pengadilan Negeri Prabumulih juga telah mendapatkan petunjuk dari Pengadilan Tinggi Palembang mengenai permohonan pencairan uang konsinyasi jalan tol tersebut.

Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2021 yang menyebutkan setiap permohonan pencairan oleh pihak yang berhak harus dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan, sehingga apabila hal tersebut telah terpenuhi maka pencairan bisa dilaksanakan, sekalipun ada gugatan baru (Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Pbm)

Menurut Norman Mahaputra, S.H. selaku Humas/Juru bicara Pengadilan Negeri Prabumulih, pihak Pengadilan Negeri Prabumulih telah melaksanakan pencairan uang konsinyasi jalan tol sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sehingga jalannya pencairan bukan atas alasan yang lainnya seperti adanya Telpon dari Presiden Prabowo seperti isu yang beredar di masyarakat,” terang Norman.

Baca juga  Pecel Lele dan  Empal Gentong Bukit Raja Pak Bambang, Kuliner Legendaris Khas Ceribon hadir di Kota Prabumulih

Selain itu, terkait pemberitahuan pencairan uang konsinyasi memang tidak terdapat aturan yang menharuskan Pengadilan untuk memberitahukan kepada pihak Penggugat dalam perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pbm yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Sdr. Richard Fernando.

Ditambahkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum. “Setelah melalui tahapan verifikasi selanjutnya proses pencairan uang konsinyasi dilakukan melalui sistem dari Bank pihak ketiga dimana uang tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima uang (Ibnu Rahman Dkk) sehingga pihak-pihak dari Pengadilan Negeri Prabumulih tidak ada menerima bagian uang sepeserpun dari pencairan uang konsinyasi jalan tol sebagaimana isu yang diberitakan.” tegas Sugiri.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *