oleh

Miris Kebun Warga Kebajiran Lagi !! PLTU GHEMMI Kembali di Komplain, Diduga Pendangkalan dan Penutupan Anak Sungai Emberang

INFOMEDIAKOTA• MUARA ENIM, — PLTU PT. GHEMMI kembali mendapat Komplain dari warga jika kemarin pemilik lahan Nursemir yang kebun miliknya kebanjiran, kali ini lagi lagi pengakuan Yandra yang mengalami hal serupa,

Menurut yandra hal tersebut terjadi sejak beberapa tahun setalah kegiatan Pembangkit listrik Tenaga Uap Mulut Tambang batubara di Desa Gunung Raja kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim beroprerasi.

Saat kroscek langsung bersama Gabungan Jurnalis Lintas Media (GJLM). Yendra membeberkan dugaan kuat lantaran alih fungsi objek lelang dan tertutupnya aliran sungai emberang dampak endapan lumpur yang telah menahun,(20/3/22)

Dalam keterangannya di lokasi tersebut Yandra memperlihatkan, tanam tumbuh, seperti pepohonan kayu, karet, bambu dan lainya sudah banyak yang mati serta sebagian pohon karet tidak bisa di sadap lagi akibat terendam air.

“kebun karet saya berbatasan dengan pagar beton PLTU sungai, lahan mat saji dan lahan ALM danek yang sudah di beli oleh PLTU. Untuk yang kebanjiran berbatasan dengan sungai di seberangnya masih ada punya GHEMMI yang sudah di beli dari warga,” terangnya sembari menginjakan kaki ke genangan banjir yang cukup dalam,

Lanjut Yandra menuturkan kalau lahan kebun miliknya sekarang Masih di sadap oleh orang tuanya, tapi hasilnya sudah jauh berkurang bukan cuma karena banjir saja menurut Yandra kebun tersebut banyak yang mati diduga dampak dari polusi udara ebu batubara dari PLTU GHEMMI dan bergesernya aliran sungai,

Baca juga  Target Capai Herd Immunity 70% , Pj. Bupati Harapkan Dukungan Percepatan Ketersediaan Vaksin

“Kalu udeh Naba Lok udeh Mandok, keting tangan teke idong lagi itam kang, awak gatal gale ” tutur bahasa daerah yang artinya (bila sudah selesai menyadap karet kaki tangan dan hidung hitam semua bang, seperti orang habis membersihkan sisa pembakaran kebun, dan seluruh badan terasa gatal gatal)

Masih kata Yandra jika ingin membuktikan apa yang dituturkannya lihat saja tunggu apabila tidak hujan sekitar satu Minggu silahkan datang untuk kroscek, di mangkok tampungan getah karet, di pohon dan daun semua hitam dan bila hujan baru hilang semua debu tersapu air.

“kalu nak nginaknye tunggula cak seminggu dek ujan, biasenye di batang balam, di daon daon itam Gale, tapi men ujan deras lengit Gale,” Ujar Yendra dengan bahasa khas daerah Rambang Dangku muara Enim

Ditanya terkait kompensasi atas kerugian dampak lingkungan apakah pernah mendapatkan dari perusahaan konsorsium negara China tersebut dirinya menjelaskan pernah ada ganti rugi sumur yang tertimbun tanah.

“Dulu pernah ada ganti rugi sumur tertimbun tanah di urus oleh mantan kades, tapi bukan tergenang banjir seperti ini,” jelas Yandra sambil meminta awak media untuk urusan lebih lanjut silakan hubungi pamannya A,Rifai selaku pemegang kuasa.

“Kebun ini sudah di kuasakan ke mamang kami A Rifa’i aku dak tereti beurusan dengan PLTU GHEMMI,”tegasnya

Ditempat terpisah saat tim menemui kepala Desa Gunung Raja, Sudianto S.Pd menerangkan benar ada surat tembusan dari pemegang kuasa atas tanah Yandra,

Baca juga  Musrenbang Provinsi Sumsel 2023, Muara Enim Siap Mendukung Program Pembangunan Daerah

“Untuk itu kami (pemdes) sudah melayangkan surat ke PT GHEMMI untuk di lakukan mediasi pada hari Senin (21/3/22). Namun pihak perusahaan tidak datang (tidak mengindahkan),”Terang Kades

Disisi lain Kades telah menghubungi supri harison alias Icon selaku Humas PT. GHEMMI, menurut icon dia sudah memerintahkan staff nya Atas nama Kuano Haika untuk melakukan survey lokasi kebun Yandra, kemungkinan hari Selasa besok,” jelas Sudianto Kades Gunung Raja terpilih yang baru dilantik

Selanjutnya seperti biasa secara kode etik jurnalistik demi keakuratan informasi dan keberimbangan berita Tim GJLM mencoba mengkonfirmasi hal tersebut.

Berharap mendapat klarifikasi resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan dengan tetap berpedoman dengan aturan UUD NKRI merujuk UU pers RI th 1999 pasal 18 ayat 3, KIP no 14 THN 2008, UUD 1945 bab X pasal 28, pasal 28 F, G, H. KUHP Bab VII Pasal 187, UUPPLH RI no 32 tahun 2009, PP no 38 2011 tentang sungai, permen LHK no 27 tahun 2021.

Lagi lagi tidak ada respon dari pihak perusahaan meski memiliki hak menolak, namun humas GHEMMI menunjukkan sikap tidak profesional bahkan memblokir nomor kontak awak media. disinyalir ada unsur kesengajaan dan kuat duagaan pihak perusahan merasa risih menutup ruang publik atas pemberitaan faktual yang wajib diketahui masyarakat. (Team GJLM)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.