Pengedar Warga Kelurahan Mangga Besar di Jebloskan Ke Penjara Satres Narkoba Prabumulih Polres Amankan 14 Paket Sabu

Infomediakota Prabumulih – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jl. Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Seorang pria berinisial H alias E (38), warga Jl. Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit I AIPTU Suripto, segera melakukan penyelidikan.

Baca juga  Kejar Tersangka Korupsi, Kejari OKU Selatan Gelar Sayembara Puluhan Juta

Dalam operasi tersebut, polisi mendapati tersangka H alias E sedang berada di dalam rumah di kawasan Jl. Arimbi.

Setelah dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,49 gram, satu buah sekop plastik, satu alat hisap sabu (bong), serta dua lembar plastik klip bening kosong.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I (DPO). Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut siap diedarkan kepada pembeli,” terang Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson.

Jonson menyebutkan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Prabumulih untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, kita juga masih memburu I, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *