Perda dan Perwako Prabumulih Dikangkangi. Diduga Oknum Main Mata, Armada Tronton Seenaknya Melintas dan Bongkar Barang Di Depo Sarana dan Muara Dua Bangunan

INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH – Aturan tegas Pemerintah Kota Prabumulih melalui Perwako 61 tahun 2019 dan Perda No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkesan hanya sebatas hitam di atas putih. Buktinya, kendaraan tronton dan mobil BBM Indistri dan angkutan over dimension over load (ODOL) masih bebas keluar masuk jantung kota, seolah tak tersentuh penegakan hukum.

Temuan lensa awak media terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025. Sebuah tronton dengan nomor polisi BG 8144 UE mengangkut puluhan ton semen dan bebas melakukan aktivitas bongkardi gudang milik Toko Depo Muara Dua Bangunan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Bacaan Lainnya

Padahal, lokasi tersebut merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), yang secara aturan tidak boleh dimasuki kendaraan berat.

Otong, sopir tronton pengangkut semen, secara blak-blakan mengaku dirinya paham bahwa truk besar dilarang melintas di dalam kota. Namun, ia berdalih hanya menjalankan perintah pemilik toko.

“Kito tiap hari bawak semen dari Palembang. Dak pernah di-stop di Tugu Air Mancur walaupun di situ ada petugas Dishub. Biaso ada wong yang ngawal, mungkin sudah koordinasi. Jadi kalau nak jelas, tanyolah samo yang punyo toko,” beber Otong kepada wartawan.

Awak media mencoba menemui pemilik toko depo Muara dua bangunan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi namun terkesan menghinsar menurut custumer servis karyawan tokoh bos sedang tidak ada di toko.

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya ‘main mata’ antara oknum petugas , pihak pengawas dan pengusaha.

Ketika dikonfirmasi, Plt Kadishub Prabumulih, Arlus, membenarkan bahwa kendaraan ODOL yang masuk ke kota melanggar Perda. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tilang.

Baca juga  Turnamen Voli Semi Open Desa Cinta Kasih, Ajang Sportivitas dan Kebersamaan Masyarakat

“Untuk penindakan, bukan kewenangan Dishub. Itu ranah Satlantas Polres Prabumulih. Kita hanya bisa mengawasi,” jelas Arlus.

Berbeda dengan Dishub, pihak kepolisian justru memberikan alasan lain. Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, menegaskan tilang hanya bisa dilakukan jika kendaraan berada di jalan raya.

“Kalau mobil sudah masuk area parkir toko, tidak bisa kita tindak. Penindakan hanya berlaku di jalan umum. Tapi saya sudah perintahkan anggota untuk cek ke lapangan,” tegas Marlina.

Terpantau sore itu anggota Satlantas langsung meluncur ke toko depo Muara dua bangunan untuk melakukan tilang kepada kendaraan tersebut.

Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: mengapa kendaraan ODOL bisa lolos melewati Tugu Air Mancur yang dijaga Dishub, hingga akhirnya bebas parkir di dalam kota?

Masyarakat masih ingat jelas bagaimana kendaraan ODOL menyebabkan robohnya Gapura Air Mancur serta. Kerusakan jalan kota juga terus berulang setiap tahun, menelan miliaran rupiah dana perbaikan dari APBD.

Bahkan, Walikota Prabumulih, H. Arlan, sempat turun langsung ke lapangan menghentikan tronton pengangkut air mineral yang nekat masuk ke kota untuk putar balik.

Namun, semangat membara penertiban oleh Walikota tak juga menjadi contoh agar di jalankan oleh Intsansi terkait, malah saat ini hilang ditelan waktu. Kendaraan besar kembali leluasa beroperasi, menabrak aturan yang sejatinya dibuat demi keselamatan, kenyamanan kepentingan publik.

Publik menilai, ketika pengusaha besar bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa sanksi tegas, maka marwah hukum semakin menjadi tanda tanya.

“Kalau aturan dibuat hanya untuk dilanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya lagi pada hukum?” keluh salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Atas kejadian ini Dishub dan Satlantas yang seakan saling lempar tanggung jawab menambah daftar panjang lemahnya koordinasi antar instansi. Sementara itu, kondisi rusaknya jalan dalam kota Prabumulih terus menjadi korban dari bobroknya penegakan hukum atas kendaraan ODOL yang melintas

Baca juga  Rakor Bersama PT KAI, Kapolda SumseL: Harapan Kita Agar Ada Penyesuaian Jam Operasional Kereta Api

Seperti baru baru ini kejadian mobil teronton amblas dan terperosok ke jalan lingkungan depan workshop milik PT Indotekhnik vendor Pertamina tak jauh dari SMPN 2 disana terungkap humas Perushaan dan sopir mobil menyebut ada oknum TNI yang terlibat dalam pengawalan masuknya mobil ke dalam kota Prabumulih. Selain itu setelah di investigasi ternyata perusahaan ini tidak mengantongi izin dari pemerintah kota Prabumulih.

Peraturan Walikota terkait penyelenggaraan Lalulitas Angkutan jalan dikota Prabumulih telah mengatur bahwa jalan Jenderal sudirman mulai Tugu air mancur sampai ke Tugu nanas Kelurahan Patih Galung dan Tugu Tani Kelurahan Tanjung Raman merupakan Kawasan Jalan yang melarang mobil dengan Tonase 9 ton ke atas masuk atau melintas ke dalam Kota.

Tapi aneh nya Peraturan ini seperti tak ada arti di mata Perusahaan Besar yang melakukan kegiatan ushaa, seperti PT Subur Sedaya Maju di patih Galung memiliki Gudang Yard Alat berat dan workshop sudah beroperasi puluhan tahun, ada lagi BUMN sekelas Pertamina yang mobilitas angkutan berat nya masih kerap melintasi jalan dalam kota nanas sejak dulu kala tak pernah ada penertiban,

Disisi lain jalan lingkar kota Prabumulih yang saat ini sudah mulus namun anehnya Angkutan tronton dan BBM masih melintas di jalan dalam kota Prabumulih. Dan juga jadi tanda tanya mengapa pelaku usaha atau pengusaha belum juga tergerak untuk membuat Gudang atau Work Shop di jalan Lingkar.

Fenomena ini menegaskan betapa Perda hanya hitam putih diatas kertas yang di buat melalui kajian mendalam oleh Pemerintah dan DPRD namun aturan seolah membenarkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. (Tim SMSI)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait