INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH, — Slogan Tim Singo “Selu Bae” memang patut di acungi jempol saat mengungkap satu perkara laporan dari masyarakat di wilayah Hukum Polsek Timur Poles Prabumulih Polda Sumsel, bagaimana tidak ibarat gesitnya sang raja rimba dalam menangkap buruannya dengan diam tepat cepat dan senyap membuat si kancil, babi hutan maupun gajah liar sekalipun, dibuat tak berkutik jika telah ditancapkan cakar gempal dan taring tajamnya.
Berdasarkan laporan korban Handoko Wijaya, 34 tahun, warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur ke SPKT Polsek Prabumulih Timur yang kehilangan kuda besinya Vario 125 tahun 2021 warna merah, karena dipinjam Angga (32) pemuda gemoy warga Jalan Diponegoro Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara namun setelah beberapa hari tak kunjung kembali.
Menurut keterangan korban Handoko selaku pemilik rumah Kos. Kejadian pada 30 maret 2024 Minggu malam sekira pukul 08.40 WIB pelaku Angga gemoy ternyata baru 2 hari ngontrak di kosannya, dangan modus memperdaya korban ingin membayar uang kontrakan lalu pelaku meminjam sepeda motornya, berdalih untuk mengambil uang di ATM terlebih dahulu apesnya di gemoy tak kunjung kembali.
Mendapatkan laporan tersbut tak butuh waktu lama hanya 3 x 24 jam pada Rabu malam, 3 April 2024, sekira pukul 23.10 WIB, Norman Katim berserta anggota di pimpin Kanit Ipda Erwin ZR bergerak cepat tepat senyap setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Singo langsung menangkap angga gemoy dikediamannya dan langsung di gelandang ke Mapolsek Timur untuk dimintai keterangan pemeriksaan. Nahas bagi Angga Gemoy akibat perbuatannya dirinya hanya bisa 3 hari menghirup udara segar kini dirinya terpaksa lebaran di sel tahanan kandang Singo Polsek Timur Polres Prabumulih.
Sementara Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan kejadian itu.
“Iya, pelakunya Angga, pemuda bertubuh gempal terlibat kasus penggelapan sepeda motor Honda Vario di rumah induk semangnya baru 2 hari mengontrak sudah kita tangkap proses hukumnya masih berjalan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya










