oleh

Polemik Dugaan Manipulasi Data, Buntut Salah Catat Meteran oleh Oknum PLN ULP Pendopo, Konsumen Dirugikan

INFOMEDIAKOTA, MUARA ENIM — FR, Warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim terkejut saat menerima surat tagihan listrik hingga mencapai jutaan rupiah.
Dirinya mengaku padahal hanya mengunakan daya R1/900 kwh dan selama ini Ia tertib membayar tanpa ada tunggakan tagihan. Sembari memperlihatkan bukti bayar pada bulan November 2022.

Lebih mengejutkan lagi ujar FR mengatakan ketika Ia menerima surat dari PLN dengan NO: 0491/AGA.04.01/110301/2022 Tentang pembayaran kekurangan pemakaian bersifat segera. Ia mendapat tagihan tunggakan pembayaran sebesar 7272 kwh total tagihan Rp.5.599.440,- bebernya menjelaskan kepada wartawan Minggu 04/12/2022.

Mengetahui hal tersebut dan merasa ada kejanggalan, akhirnya pada hari senin (05/12/2022) bersama awak media dirinya mendatangi kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pendopo untuk memenuhi isi surat undangan dan sekaligus meminta penjelasan.

Baca juga  Himbuan Tegas ekda Muara Enim: Untuk ASN dan Honorer yang Terbukti Mengkonsumsi Narkoba Akan di Tindak Tegas

Dikantor PLN ULP Pendopo, saat di terima oleh pihak manajemen PLN inisal DK, AJ diruang kerjanya, kemudian menjelaskan bahwa membenarkan jika ada tunggakan pemakaian.

“Tunggakan itu terjadi karena tagihan yang dilakukan setiap bulanya dianggap lebih rendah dari pemakaian dan sudah terakumulasi selama beberapa tahun hal itu akibat kesalahan catatan meter yang dilakukan petugas PLN selama ini berbeda data fisik dan data sistem,” ujar Aj menajemen PLN yang enggan namanya ditulis di media.

Anehnya lagi kata FR (Pelanggan-red), Meski kesalahan terletak pada petugas catatan meter namun ia tetap diminta melunasi tunggakan tersebut.

“Saya tetap tidak akan melakukan pembayaran karena aku merasa kesalahan bukan pada kami pelanggan saya telah menjalankan hak dan kewajiban sebagai konsumen. Pada pertemuan tersebut belum mendapatkan kata sepakat dan Petugas akan meminta pendapat ke kantor PLN Lahat, ” ujarnya.

Baca juga  Proses Izin IMB Terbit Setelah Bangunan Tower Berdiri, Warga Lapor DPRD Prabumulih Minta Tower Tetap di Pindahkan,

Lebih dalam FR menyayangkan kejadian tersebut jelas jelas kesalahan petugas namun harus dibebankan kepada pelanggan.

“Sangat disayangkan hal ini terjadi ‘PLN LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN’ kesalahan yang terjadi jelas-jelas oleh petugas harus dibebankan ke kami selaku konsumen sudah sangat dirugikan. Jika permasalahan ini tidak segera selesai dan tetap harus membayar tagihan atas kesalahan petugas yang mana gaji petugas tersebut kami yang bayar dari kewajiban pelanggan, maka kami akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *