PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Meskipun izin IMB yang terbit setelah Pendirian bangunan Tower provider seluler Selesai, warga di Lingkungan RT 05 RW 05 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih tetap menolak dan meminta agar bangunan dipindahkan
Menara tower yang terletak di pemukiman padat penduduk menjadi alasan warga yang khawatir akan dampak dikemudian hari,
sempat mediasi dikantor kelurahan muara dua antara warga VS pihak tower dan menemukan jalan buntu akhirnya salah atau warga melanjutkan laporannya ke DPRD kota Prabumulih untuk audensi

Syamsu Rizal salah satu perwakilan warga, mengaku menolak pendirian tower provider seluler tersebut bukan tanpa alasan khawatir keberadaan tower yang dekat pemukiman padat penduduk itu dapat mengancam keselamatan mereka.
“Kedatangan kami kesini meminta untuk difasilitasi dewan terkait kami keberatan pembangunan tower di wilayah RT05 RW05 Kelurahan Muara Dua yang sebelumnya sudah kami laporkan ke DPRD Prabumulih ini,” bebernya dihadapan wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Rapat DPRD Kota Prabumulih, Rabu (13/9/2021).
Dirinya membeberkan dari 24 orang kepala keluarga yang masuk radius dan terdampak pembangunan tower. Ia merasa tidak pernah ikut diajak sosialisasi dan bertanda tangan untuk persetujuan pendirian bangunan tower provider seluler tersebut
“Waktu itu hanya ada sekitar 18 orang saja yang di minta persetujuan dan bertanda tangan, Seharusnya yang terdampak dari radius 42 meter dari objek tower kalau tidak salah saya berkisar 24 orang. Jadi ada sekitar 6 warga yang tidak termasuk dalam persetujuan itu pak,” terangnya
Lanjut dia, warga sempat terkejut saat proyek pembangunan tower yang dikerjakan kurang dari satu minggu tersebut, ternyata pihak tower saat itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas terkait alias masih dalam proses.
“Tower itu sudah berdiri berkisar diatas tanggal 20 Agustus. Sedangkan, IMB-nya baru keluar di tanggal 30 Agustus,” bebernya.
Menurut dirinya bukan hanya khawatir keselamatan warga yang akan terancam namun ia menjelaskan bahwa saat akan mengajukan pinjaman ke Bank secara langsung pihak perbankan akan melihat objek rumah, pihak bank akan mengurangi nilai bahkan sampai tidak menyetujui proses pinjaman, dikarenakan masuk dalam radius tower
Syamsu Rizal menyampaikan, bahwa tuntutan warga kepada pihak Perusahaan Tower untuk dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman padat penduduk.
“Pembangunan tower itu sendiri berdiri di tengah pemukiman padat penduduk, jadi sebagai warga disana, keselamatan masyarakat disana merasa terancam dengan adanya tower tersebut. Jadi, sekali lagi jelas kami warga mengajukan keberatan atas adanya tower itu,” Tegasnya










