INFOMEDIAKOTA PALI — Janji pembangunan infrastruktur yang digadang-gadang menjadi contoh sinergi pemerintah dan perusahaan kini justru menyisakan persoalan. Proyek perbaikan Jalan Simpang Raja–Simpang 4 Benakat Timur atau Camp Topo, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), belum juga rampung dan kini disebut mangkrak setelah pelaksana pekerjaan tak lagi melanjutkan pembangunan.
Kondisi di lapangan pun memprihatinkan. Material dan pekerjaan yang belum selesai membuat jalur strategis tersebut terlihat semrawut. Padahal, jalan sepanjang sekitar 1,52 kilometer dengan lebar 7 meter itu sejak awal ditargetkan selesai pada 7 Agustus 2026.
Sorotan pun mengarah kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sebab, proyek tersebut bukan sekadar pembangunan jalan biasa. Gubernur Sumsel H. Herman Deru sebelumnya turun langsung melakukan groundbreaking pembangunan jalan tersebut pada 22 April 2026, bertepatan dengan peringatan hari jadi Kabupaten PALI ke-13.
Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kabupaten PALI, Dedi Darmono Midus, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan. Ia bahkan meminta Gubernur Herman Deru turun tangan langsung menyelesaikan persoalan.
Menurut Dedi, pemerintah provinsi harus bertanggung jawab secara moral terhadap proyek yang sejak awal dipromosikan sebagai bentuk kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha.
“Sebelumnya diketahui bahwa Gubernur H. Herman Deru melakukan groundbreaking pembangunan jalan Simpang Raja yang menyebut panjangnya 1,5 kilometer dengan anggaran melalui konsorsium sejumlah perusahaan. Tetapi sekarang mangkrak. Seharusnya gubernur malu karena pembangunan itu ditargetkan selesai Agustus ini,” ujar Dedi, Selasa (18/8/2026).
Dedi menegaskan, jalan tersebut memiliki posisi strategis bagi masyarakat maupun aktivitas perusahaan. Jalur itu menjadi salah satu akses penting untuk menunjang mobilitas dan roda perekonomian di wilayah PALI.
Karena itu, ia meminta Pemprov Sumsel tidak melempar persoalan kepada Pemerintah Kabupaten PALI.
“Gubernur atau Pemprov Sumsel harus cepat tanggap dan jangan tutup mata. Jangan persoalan ini dilempar ke Pemkab PALI. Kumpulkan seluruh perusahaan yang tergabung dalam konsorsium dan cari solusi agar pembangunan bisa diselesaikan,” tegasnya.
Dedi juga mengingatkan potensi persoalan baru apabila proyek tersebut terus dibiarkan. Menurutnya, sudah muncul suara dari sejumlah pihak yang mempertimbangkan penutupan akses perusahaan apabila pembangunan jalan tidak kunjung dilanjutkan.
“Jalan itu rutin digunakan beberapa perusahaan. Tentunya perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap pembangunan, perawatan hingga perbaikan jalur tersebut. Kami mendengar ada suara akan menutup akses untuk perusahaan apabila persoalan ini terus dibiarkan,” katanya.
Bagi Dedi, pemerintah harus mengambil keputusan tegas. Jika kontraktor yang ditunjuk memang dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kontraktor tersebut harus diganti.
“Solusinya harus tegas. Ganti pelaksana pembangunan dan awasi pelaksanaannya agar sesuai perencanaan serta target waktu yang telah ditentukan,” pintanya.
Sementara itu, perwakilan PT Musi Hutan Persada (MHP), melalui Kadiv PHS Agus Alamsyah, membenarkan bahwa perusahaannya merupakan salah satu anggota konsorsium sekaligus salah satu penyumbang terbesar dalam pembangunan jalan tersebut.
Agus mengatakan pihaknya mengetahui pekerjaan pembangunan yang belum selesai. Namun, keputusan untuk mengganti kontraktor tidak bisa dilakukan sepihak.
“Ada sembilan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek jalan Simpang Raja. Kami mendapat usulan agar mengganti kontraktor baru, tetapi hal itu tidak bisa kami lakukan sendiri karena harus ada kesepakatan bulat dari seluruh anggota konsorsium,” jelas Agus.
Menurut Agus, PT MHP juga telah berkomunikasi dengan Pemkab PALI untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami menunggu arahan atau undangan dari Pemkab PALI untuk melakukan rapat bersama. Dari awal perencanaan pembangunan jalur Simpang Raja difasilitasi Pemkab PALI. Kami juga menginginkan jalur itu cepat selesai,” katanya.
Dari Proyek Percontohan Menjadi Sorotan
Sebelumnya, pembangunan Jalan Simpang Raja–Simpang 4 Benakat Timur digadang-gadang menjadi role model kolaborasi pemerintah dan perusahaan.
Proyek tersebut menggunakan dana CSR hasil kolaborasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah PALI. Saat groundbreaking, Herman Deru menyampaikan bahwa sinergi pemerintah dan swasta perlu didorong untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
Jalur tersebut juga disebut sebagai contoh bahwa perusahaan tidak hanya mengambil manfaat ekonomi dari daerah tempat mereka beroperasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Namun, kini narasi besar itu berhadapan dengan kenyataan di lapangan.
Target pekerjaan telah terlewati. Jalan belum selesai. Pelaksana disebut tidak melanjutkan pekerjaan. Konsorsium masih menunggu kesepakatan.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab memastikan proyek yang sudah di-groundbreaking oleh Gubernur Sumsel tersebut benar-benar selesai?
Masyarakat PALI tentu tidak membutuhkan seremoni baru. Yang dibutuhkan adalah jalan yang benar-benar bisa digunakan dengan aman dan layak.
Kini bola berada di tangan Pemprov Sumsel dan konsorsium. Jika proyek ini ingin tetap menjadi contoh keberhasilan kolaborasi pemerintah dan swasta, maka jalan Simpang Raja harus segera diselesaikan—bukan dibiarkan menjadi monumen kegagalan sebuah janji pembangunan.
(SMSI PALI)










