oleh

PT Pertamina HRZ 4 Teken MoU dengan Bidang Datun Kejari Pabumulih,

-DAERAH-48 views

INFOMEDIAKOTA.COM, PALEMBANG — PT Pertamina Hulu Rokan Zona wilayah 2 menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam kegiatan agenda MoU tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan mendampingi melayani hukum untuk pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). bertempat di wisma Duta PT. Pertamina EP zona 4 Prabumulih,

Hadir dalam penandatanganan MoU dari pihak PT. Pertamina EP Zona 4 yakni,
Agus Amperianto, General Manager PT. Pertamina EP Zona 4, Ari Rachmadi, Head of Legal Counsel PT. Pertamina EP zona 4, Tuti Dwi Patmayanti, Head of Comrel & CID PT. Pertamina EP zona 4 dan Tim Legal dan Relation PT. Pertamina EP zona 4.

Sementara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dihadiri oleh, Roy Riadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Irfano Rukmana Rachim, S.H., M.H.Kasi Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Tim dari bidang Datun. 

Baca juga  Program Jumat Berbagi Wakapolres Kota Prabumulih Sambangi Kaum Duafa di Kelurahan Karang Raja

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH, mengatakan penandatanganan MoU bertujuan untuk permasalahan hukum di bidang perdata.

“Maksud dan tujuan MoU ini, untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN PT. Pertamina EP zona 4 guna mewujudkan good corporate governance,” jelas Roy, Rabu (27/4/2022).

Sementara GM Pertamina HRZ4 dalam menyampaikan harapan untuk melanjutkan MoU agar dapat menjalin kerjasama dan sinergi dengan Kejaksaan,

“Harapan untuk tetap melanjutkan kerjasama dan sinergi yang ada antara perusahaan dengan kejaksaan, untuk pelaksanaan kegiatan operasi migas di wilayah Prabumulih yang lebih memberikan manfaat dan berkeadilan bagi masyarakat sekitar di wilayah operasi,” Tutur Agus Amperianto. (Ar)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.