INFOMEDIAKOTA MUARA ENIM — Laporan Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan (PTBSS) sebagai Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batuan yang berdomilisi melakukan kegiatan berusaha di Kabupaten Muara Enim semakin mencuat.
Hal ini terkait kegiatan PT RMKO yang saat ini tengah melakukan pembelian material batu untuk Pembangunan jalan Hauling tambang diduga tidak memiliki IUP OP, SIPB dan IPP sehingga merugikan sektor Pajak untuk Pendapatan Asli Daerah Pemrintah Kabupaten Muara Enim.
PTBSS melalui siaran Pers nya kepada awak media mengungkapkan bakal melaporkan dugaan kerugian dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan batuan dengan nilai sebesar Rp. 2, 16 miliar ke Aparat Penegak Hukum,
Dalam pers release nya H Ardiansyah mengungkapkan penegasan surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 600/473/VI/2024 Tentang Penggunaan Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk pekerjaan Konstruksi tanggal 28 Juni 2024 sejatinya untuk memberikan perlindungan dan kesinambungan usaha di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Muara Enim untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
” Namun surat Edaran Bupati Muara Enim tersebut tidak didukung oleh PT. ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO Tbk (RMKO) yang merupakan perusaan terafiliasi dengan PT. RMK Energy Tbk (RMKE),” ungkap H Ardiansyah
Lebih dalam lagi H Ardiansyah
menerangkan Hal ini dibuktikan dengan pembangunan jalan hauling road sepanjang 39 kilometer dari tahun 2024 sampai dengan saat ini pembangunan jalan hauling road tersebut sudah terealisasi kurang lebih 27 kilometer dan sekarang terus berlanjut artinya sudah kurang lebih 60.000 M3 (Enam puluh ribu M3) material batuan yang sudah terpakai dalam pembangunan jalan hauling road sepanjang 39 kilometer tersebut.
Dengan demikian ungkap H Ardiansyah kuat dugaan tidak ada 1 M³ pun membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Pemkab Muara Enim hal ini menyebabkan loss pendapatan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 60.000 M3 X Rp.36.000,- = Rp 2.160.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah),
“sangat lah ironis, sebuah Perusahaan berlabel Tbk (PT. Royak Tama Mulia Kontraktiorindo Tbk (RMKO)) yang melakukan aktifitas usaha di wilayah hukum kabupaten Muara Enim namun tidak menunjang atau mensupport Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” ungkapnya.
Selain itu H Ardiansyah menjelaskan material batuan yang di suplai untuk jalan hauling road sepanjang 39 kilometer tersebut merupakan material batuan yang tidak berasal dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Perusahaan yang memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP),
“Akibat material batuan tersebut tidak berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) PT. ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO Tbk (RMKO) berpotensi melakukan tindak pidana dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;,” jelasnya
Berkenaan dengan potensi dugaan tindak pidana tersebut H Ardiansyah melalui Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan, akan membuat Laporan pengaduan dugaan tindak pidana tersebut akan dilaporkan langsung ke “GAKKUM KEJATI SUMSEL
1. Vincent Saputra Direktur Utama
2. William S9aputra Direktur
3. Nathania Pricilla Saputra Direktur
4. Fernandes Daton Kepala Bagian Logistik Site Gunung Megang selaku penanggung jawab dalam perseroan PT. ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO Tbk (RMKO) yang ber Alamat di Wisma RMK Jl. Puri Kencana Blok M 4 No. 1 Kembangan Selatan Jakarta barat
“kita akan pidanakan laporan pengaduan dugaan tindak pidana tersebut akan dilaporkan langsung ke Gakkum minerba Kejati sumsel ,” pungkasnya
Dilansir dari Reliung.id Dispenda Muara Enim, Feri Sonevel menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pajak MBLB. Selain itu, petugas Dispenda telah turun ke lapangan untuk mengecek laporan mengenai penggunaan material batuan dalam proyek jalan hauling PT RMKO sepanjang 39 kilometer.
“Kami akan meminta klarifikasi dari PT RMKO terkait sumber batuan yang digunakan dalam proyek tersebut. Kami perlu memastikan apakah material tersebut berasal dari galian yang memiliki izin usaha pertambangan atau tidak,” ujar Feri, Rabu (5/3/2025).
Sementara hingga berita ini diterbitkam belum ada pernyataan resmi dari pihak PT RMKO terkait laporan dugaan kerugian dari sektor Pajak. (Rill)










