PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

INFOMEDIAKOTA JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia. Insiden ini terjadi setelah sang wartawan melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers sekaligus bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran maupun pelarangan,” tegas Munir dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9).

Baca juga  Pemkot Prabumulih Tembus Panggung Nasional, Raih Penghargaan UHC Madya: Bukti Nyata, Bukan Sekadar Janji Layanan Kesehatan

Munir juga mengingatkan adanya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yakni hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja pers.

Menurutnya, pencabutan kartu liputan dengan dalih pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. “Tindakan itu menghalangi tugas jurnalistik sekaligus membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

PWI Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. (Rills PWI)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait