INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH — DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan ke I perihal penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Pembahasan 6 (Enam) Raperda Kota Prabumulih Tahun 2023.
Dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Prabumulih Sutarno SE rapat dihadiri wakil ketua Ahmad Palo beserta anggota DPRD, hadir pula dalam kegiatan tersebut Pj Walikota Prabumulih Elman ST MM beserta jajaran OPD Camat dan Lurah. Rabu (8/11/23).
Dalam rapat tersebut dilakukan pengambilan persetujuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih terhadap pembahasan 6 Raperda Kota Prabumulih Tahun 2023. Dilanjutkan pembacaan pendapat akhir Walikota Prabumulih terhadap Pembahasan 6 Raperda tersebut, ditutup dengan penandatangan keputusan bersama terhadap Pembahasan 6 Raperda Kota Prabumulih Tahun 2023.
Berikut 5 Raperda yang telah disahkan laporan hasil rapat Paripurna ke IV masa persidangan ke I tahun 2023.
1 Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya menjadi Perusahaan Umum Air Minum Tirta Prabujaya.
2. Raperda tentang perubahan ke empat atas Perda nomor 8 tahun 2021 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel.
3.Raperda Kota Prabumulih tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah.
4.Raperda tentang penyelenggaraan perumahaan kawasan permukiman, dan pengawasan kawasan kumuh.
5. Raperda tentang penyediaan penyerahan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan.

Sementara 1 Raperda yang belum di sahkan yaitu tentang Badan penelitian dan pengembangan (balitbang) akan ada perubahan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA) serta peningkatan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota Prabumulih.
Ketua DPRD kota Prabumulih Sutarno SE kepada wartawan mengatakan dari lima Raperda yang telah di sahkan masih ada satu Raperda lagi yang masih di lakukan pendalaman dan pembahasan.
“Dari enam Raperda ada 5 yang telah di sahkan dan satu Raperda masih dalam pembahasan dan pendalaman oleh tim pansus komisi anggota DPRD, untuk perpanjangan waktu pansus nya yakni perangkat daerah disitu kan ada dua OPD yang satu ada balitbang di hapuskan menjadi BRINDA ada perubahan nomenklatur dan satunya lagi peningkatan BPBD begitu tingkatkan statusnya jadi bisa lebih leluasa mengimplementasikan bantuan dari luar, ” ujar Ketua DPRD kota Prabumulih
Ditanya terkait apakah kesiapan SDM pejabat eselon 2 sudah ada untuk dua Badan BRINDA dan BPBD, Sutarno menjelaskan bahwa untuk sumber daya manusia tidak ada masalah. Dirinya juga meminta dengan perda yang telah di sahkan sebelumnya pemerintah kota lebih konsisten menegakan aturan yang ada.
“SDM saya rasa siap dalam artian untuk dua struktur Perangkat Daerah di BRINDA dan BPBD tidak ada masalah hanya saja memang masih ada pendalaman dan perpajangan waktu oleh tim pansus yang ada, ” jelasnya.
Lebih lanjut ketua DPRD kota Prabumulih juga meminta agar perda yang telah di sahkan sebelumnya sesuai dengan usulan DPRD dan Pemerintah Kota diakui masih belum optimal berjalan maka dari itu agar kedepan lebih konsisten dalam menegakan aturan yang ada.
“Perda ini sendiri aturan daerah artinya sebagian usulan yang di inisiasi oleh dewan dan sebagian besar lagi usulan oleh pemerintah kota harus konsisten dan konsekuen dalam menjalankan aturan sesuai dengan apa yang telah kita sampaikan, ” jelasnya.
Sementara Pj Walikota Elman ST MM dalam kesempatan tersebut mengatakan Raperda yang telah di sahkan menjadi Perda merupakan landasan Hukum untuk menjalankan aturan Daerah oleh Pemerintah kota Prabumulih.
“Raperda menjadi Perda itukan artinya landasan hukum jadi apa apa yang kita perbuat untuk pemerintah daerah bisa kita jalankan, tentunya kita evaluasi dulu dengan gubernur nantinya. Hal lain kita juga berterimakasih dengan dewan kita yang telah bekerja lebih baik bersinergi. ada 5 raperda yang disetujui mereka, ini menyangkut retribusi, penyertaan modal, serta menyangkut juga dengan izin izin yang lain seperti di perkim termasuk untuk pengembangan PDAM perusahaan daerah ,” katanya.
Pj Walikota menambahkan untuk satu Raperda yang belum di sahkan yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ada perpanjangan waktu pembahasan oleh pansus dalam dua minggu kedepan, hal ini terkait peningkatan struktur organisasi yang di anggap perlu karena status lingkup kota prabumulih dalam penanggulangan bencana cukup luas, seperti Karhutla, banjir, angin puting beliung dan lainnya.
“Satu Raperda yang masih dalam pembahasan yaitu peningkatan struktur organisasi BPBD, kita kan memang kota tapi setelah kita pelajari kerawanan kerawanan, banjir, kebakaran, puting beliung, dan hal hal lain, perlu di tingkatkan lagi struktur organisasi diperbesar. Kita akan melihat perda yang sudah diterbitkan kita kaji ulang dipelajari lagi untuk dijalankan, yang terpenting tidak menyalahi dengan aturan yang ada diatasnya, ” pungkas Elman.
(Ar/adv)










