PRABUMULIH – DPRD Kota Prabumulih resmi menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna XXI Masa Persidangan III Tahun 2026, Kamis (21/5/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prabumulih tersebut dipimpin Ketua DPRD H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua I Aryono, S.T. Hadir Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., serta jajaran kepala OPD, camat dan lurah.
Agenda paripurna meliputi laporan hasil kerja Pansus, pengambilan persetujuan DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, hingga penandatanganan keputusan bersama.
Dua Raperda yang mendapat persetujuan yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ketua DPRD H. Deni Victoria menegaskan, pengesahan kedua regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat.
“Dengan payung hukum yang jelas mengenai insentif investasi, kita berharap roda ekonomi Prabumulih bergerak lebih cepat. Begitu juga Raperda penanggulangan bencana sebagai langkah preventif untuk memberikan rasa aman yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Deni.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih H. Arlan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dalam pembahasan hingga pengesahan Raperda.
“Sinergi yang baik ini membuktikan bahwa kita memiliki visi yang sama. Regulasi investasi dan mitigasi bencana ini akan segera kita implementasikan demi kesejahteraan warga Kota Prabumulih,” ungkap Arlan.
Pengesahan ini diharapkan menjadi pijakan baru bagi Prabumulih dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat menghadapi bencana. (*)










