Ratusan Tenaga Honorer R3 Di Prabumulih Terancam Dirumahkan, Muncuat Dugaan Data Siluman Bergentayangan

INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH — Setelah belasan Tahun mengabdi mulai dari Tenaga Kerja Sukarela tanpa di gaji kemudian terdata dalam database menjadi tenaga honorer di pemerintah kota Prabumulih, kini sekitar 154 orang terancam dirumahkan alias jadi pengangguran setelah tidak lolos dalam seleksi tahap 1, tahap 2 dan optimalisasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti pepatah bahi “Nasib karut bagian kinyut” seperti itulah kondisi Ratusan tenaga honorer R3 yang sejak pagi mendatangi gedung DPRD Kota Prabumulih untuk mengadukan dan memperjuangkan nasibnya.

Bacaan Lainnya

Aksi spontan sekira jam 10 pagi itu sempat membuat Wali Kota H. Arlan dan ketua DPRD yang saat itu hendak memasuki ruang rapat sontak terkejut atas kedatangan ratusan tenaga honorer yang mempertanyakan nasib mereka namun Cak Arlan di dampingi Ketua DPRD Deni Victoria memilih diam belum memberikan tanggapan karena memang akan melaksanakan sidang paripurna bersama DPRD.

Tobri Salah satu perwakilan honorer sudah 17 tahun bekerja, mengeluhkan kondisi yang terjadi menurutnya munculnya data anjab 2.847 formasi dalam database BKN merupakan hasil perjuangan para honorer tahap pertama. Namun dari 154 orang R3 yang saat tengah berjuang, ironisnya mereka justru tidak lolos seleksi, padahal merekalah yang menjadi pelopor pengajuan kuota ke BKN.

Baca juga  Wali Kota Prabumulih Terima Audiensi PT Patra Drilling Contractor, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

“Itu yang membuat kami kecewa. Kenapa yang diangkat menjadi PPPK justru orang-orang yang baru bekerja sebagai honorer?” beber Tobri.

Tobri menduga ada permainan “data siluman” yang membuat beberapa orang yang tidak pernah menjadi honorer bisa lolos seleksi PPPK meski dia tidak memiliki bukti kuat sehingga hanya dapat menyampaikan keluhan.

Tobri berharap Pemerintah dan DPRD menurunkan tim untuk memverifikasi langsung dugaan ini. “Kalau bisa, turunkan tim. Karena ada yang tidak pernah menjadi honorer tapi bisa ikut tes dan lulus PPPK,” tegasnya.

Hiruk pikuk pada pagi itu sempat membuat suasana memanas dimana teriakan dan tangisan para honorer sempat membuat satpol PP kewalahan, Para honorer merasa Pemerintah Kota Prabumulih tidak adil dan melakukan tebang pilih, tanpa menghargai pengabdian mereka yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun.

Masih di hari yang sama usai menggelar Rapat Paripurna Walikota Prabumulih H Arlan didampingi Franky Nasril dan Ketua DPRD kepada awak media menyatakan ratusan honorer R3 yang mendatangi gedung DPRD yang tidak lulus menurut aturan dari pemerintah pusat untuk dirumahkan dulu, namun akan memberikan solusi apabila nanti ada penerimaan lagi maka akan di prioritaskan,

“nanti jika ada penerimaan PPPK Kita akan memprioritaskan untuk honorer yang tidak lulus ini dulu, tapi Menurut aturan dari pusat, mereka sementara dirumahkan dulu, bisa Kena Pidanana kita,” ujar Cak Arlan sembari menegaskan bahwa PHL harus dihapuskan.

Ditanya kapan Honorer yang tidak lulus mulai dirumahkan Cak Arlan menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan BKPSDM kemungkinan di bulan Juli ini, Bahkan ada 99 orang yang Lulus PPPK yang masih belum ada penempatan hal ini akan di data ulang dan baru di tempatkan dimana yang membutuhkan.

Baca juga  Paripuna DPRD Prabumulih Bedah LKPJ 2025, H Arlan Paparkan Capaian Program Hadapi Ujian Evaluasi

Ditanya terkait tenaga honorer yang belum sampai dua tahun namun lulus seleksi Cak Arlan mengungkapkan bahwa dirinya telah secara tegas menegur Kepala OPD.

“Jelas itu kesalahan dari OPD OPD dan sudah saya sampaikan Pidana itu sebenarnya, maka Cak tidak memperbolehkan lagi yang seperti itu, karena yang lolos ini Cak belum jadi Walikota mereka sudah lulus dulu, ” pungkas Cak Arlan.

Terpisah menanggapi hal tersebut DPRD Kota Prabumulih memberikan angin segar dengan memanggil perwakilan para honorer selanjutnya senin depan akan memanggil BKPSM untuk segera memperjuangkan ke Kementrian.

Penghapusan tenaga honorer dari pemerintahan pusat, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dilakukan paling lambat Desember 2024 atau efektifnya Mulai 1 Januari 2025 dengan tujuan penataan sistem kepegawaian negara, efisiensi, dan profesionalisme.

Meskipun begitu, pemerintah tidak akan langsung memecat seluruh tenaga honorer yang tidak lulus tahap 1, 2 dan optimalisasi. Akan tetapi, mereka akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau diberikan solusi lain sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah.

Dengan demikian jika kebijakan Kepala daerah tetap akan merumahkan 154 orang tenaga honorer maka dapat dipastikan jumlah pengangguran di kota Prabumulih akan bertambah.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait