oleh

Sambangi DPRD Riko Lumpuh Tak Berdaya Cari Keadilan, Akibat Kecelakan Kerja Proyek Pengeboran RIG Bor TNB 06 PT Pertamina Asset 2

-DAERAH-19 views

PRABUMULIH. INFOMEDIAKOTA.COM – Pertemuan antara korban kecelakaan kerja, Riko, yang diwakili oleh DPC Bravo 5 Prabumulih, dan pihak PT. Cipta Karya Baru (CKB) dan juga pihak pemberi kerja pada perusahaan pengeboran tersebut, yakni PT. Pertamina EP Aset 2 Prabumulih. Rabu 20/01/2021.

Riko adalah karyawan kontrak di PT. Cipta Karya Baru (CKB) dengan masa kontrak 24 bulan, terhitung mulai Oktober 2019. Jabatannya di perusahaan ini adalah Floor Man (dengan sertifikat OL/ Operator Lantai Bor)

Kecelakaan yang dialaminya yakni terjatuh dari Dog House (Rumah Anjing, istilah untuk gudang kunci yang biasanya di tempatkan di Lantai Bor). saat Rig sedang operasi di lokasi TNB 06 Air Rambang. Sehingga membuat Riko mengalami cedera 3 buah tulang belakangnya bergeser, dan membuat dirinya mengalami cacat fisik, sakit pinggang, tangan dan kaki sering kaku, kepala bagian belakang sering pusing.

Ir. Heriyanto Ketua DPC Bravo 5 Prabumulih, yang juga sekaligus mantan anggota DPRD Kota Prabumulih, selaku perwakilan pihak korban, menyayangkan, tidak adanya pelaporan kecelakaan kerja oleh pengawas lapangan selaku penanggung jawab pekerjaan, padahal pada saat kecelakaan ada pengawas lapangan dari Pertamina, dan juga ada HSE dari PT. CKB.

Ironisnya PT. CKB Mempekerjakan karyawannya Riko, tanpa adanya Agreement atau kontrak kerja, hal ini disampaikan Heriyanto sebagai bahan pertimbangan bagi perusahaan tersebut, untuk dapat memberikan bantuan kepada Riko yang sudah  setahun lebih ini tidak bisa beraktivitas normal akibat kecelakaan yang dialaminya. Ada 8 poin yang dibacakan oleh Heriyanto tentang kronologis insiden yang dialami Riko.

Baca juga  Kondisi Sakit dan Terbaring Lemah, Purwandi Warga Desa Pelempang Muara Enim, Butuh Uluran Tangan

Menjawab dari pernyataan dari pihak Riko, manajemen PT. CKB, Tiara, mengakui kalau memang agreement dari Riko belum disampaikan karena mengalami beberapa kendala dengan pihak Disnaker Kota Prabumulih.

“Untuk kontrak kerja memang yang awalnya harusnya kami siapkan namun ada beberapa kendala yang harus kami perbaiki, namun sebelum dimulai kami melakukan sosialisasi awal tentang kontrak kerja tentang hak dan kewajiban karyawan di awal, dan mengenai kontrak kerja kami sampaikan di awal melalui lisan.” Ujar Tiara melalui Vidcon.

“Mengenai kecelakaan kerja saudara Riko kami mendapat infonya lebih kurang pada periode akhir 2020 yang lalu. kami mengetahui beliau mengalami kecelakaan kerja karena beliau tidak pernah hadir ke tempat kerja. Sehingga ada pemotongan gajinya yang kami ambil dari Variabel cost nya, yakni terdiri dari insentif kehadiran, kelebihan jam kerja, uang makan dan ekstra puding. Karena hal itu baru bisa dibagikan jika yang bersangkutan masuk kerja.”

Dari april 2020 kami meminta saudara Riko hadir untuk menjelaskan atas ketidak aktifannya di lapangan, dan saat itu saudara Riko menyampaikan bahwa dia mengalami sakit karena kecelakaan kerja. Dan saat itu kami berkoordinasi dengan pimpinan kami dan juga kepada pihak pemberi kerja perusahaan kami (PT. Pertamina EP) dan pada oktober lalu kami dapat keputusan bahwa sauadara Riko tetap dipekerjakan, akan tetapi dengan catatan diatas tadi, yakni ada pemotongan variabel cost-nya.” Ungkap nya lagi meneruskan.

Baca juga  Terpilih Sebagai Ketua PPBI Kota Prabumulih Gusti Randa : Siap Mensukseskan Pamnas Bonsai Prabumulih 2022

Audiens yang akhirnya membuahkan kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni dari pihak Perusahaan siap memberikan bantuan kepada Riko dengan catatan tidak bisa memberikan 100% dari tuntutan yang ada, pihak perusahaan akan mengusahakan pengajuan klaim ke BPJS untuk saudara Riko, dan akan membantu dalam hal pengobatan serta tetap membayarkan gajinya selama dalam masa perawatan, namun rinciannya akan di sampaikan hasil keputusannya selambat-lambatnya pada tanggal 1 Februari mendatang.

Pihak keluarga Korban yakni Diska sebagai istri, mengharapkan agar pihak perusahaan dapat membantu keluarganya karena kondisi suaminya yang saat ini tidak dapat bekerja lagi.

“Kami sangat berharap agar pihak perusahaan CKB dan juga pihak Pertamina, dapat membantu kami, dengan kondisi suami saya yang tidak bisa lagi melakukan aktivitas saat ini, kami meminta agar gajinya dibayar full 100% tanpa ada potongan, agar dapat melanjutkan pengobatan suami saya,” ujarnya sambil terisak menahan tangis.

Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih, H. Ahmad Palo, SE menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Februari nanti hal tersebut bisa disampaikan.

“Nanti silahkan disampaikan pada tanggal 1 Februari mendatang ya ibu, dan kepada pak Heriyanto pada saat pertemuan dengan PT. CKB ajaklah Istri Saudara Riko ini, agar bisa menyampaikan permintaannya,” ujar Ahmad Palo menengahi.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.