infomediakota.com
Muara enim,-Satuan Reserse narkoba Polres Muara Enim kembali mengamankan tersangka seorang laki- laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai di duga narkotika jenis sabu, Wardoyo (31) Pekerjaan Wiraswasta yang berdomisi di Pondok Benda Kec.Pamulang Kab.Tanggerang Selatan Prov.Banten, Jum’at (21/02/2020)
Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil Sat Res Narkoba dari masyarakat bahwa di TKP Di Toilet di salah satu rumah makan Desa Belimbing Jaya Kec.Belimbing Kab.Muara Enim sering dilakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan info tersebut personil SatRes Narkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasinya penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba tersebut.
Selanjutnya personil SatRes Narkoba langsung meringkus dan mengamankannya tersangka kemudian dilakukan pengeledahan pemeriksaan badan pelaku di ketemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram dan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan reserse narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK menyebutkan Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan reserse narkoba Polres Muara Enim,
Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram, 1 (satu) kotak rokok merk sampurna warna putih merah dan 1 (satu) helai tisu yang di balut lakban warna hitam.
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang membantu Satuan ResNarkoba, dengan adanya informasi dari masyarakat keberhasilan Sat ResNarkoba dalam mengurangi Penyalahgunaan Narkoba dapat tercapai, dan kami komitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.” Tutup Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim. (evs)










