INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH — Polemik maraknya jaringan kabel provider internet yang mencantol di tiang milik PLN tanpa izin resmi terus memicu sorotan tajam berbagai kalangan. Lambannya tindakan eksekusi penertiban menimbulkan dugaan adanya backing oknum petugas PLN dan provider, termasuk Icon Plus sebagai pemilik resmi aset BUMN tersebut.
Isu ini kembali menguat pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Prabumulih, LSM WCR, Dinas Kominfo, PLN, Icon Plus, DPMPTSP, dan Dinas PUPR pada Selasa (11/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Manager PLN Prabumulih, Ichsan Rahmadi, menegaskan bahwa sebagian besar jaringan telekomunikasi, termasuk TV kabel lokal, telah memanfaatkan tiang listrik PLN tanpa izin alias ilegal.
“Dari versi kami, jelas itu ilegal. Tiang listrik adalah aset PLN, jadi pemanfaatannya wajib izin. Hanya ICONPlus melalui produk Iconet yang berhak menggunakan jaringan tersebut sesuai Keputusan Direksi Nomor 282 Tahun 2009,” tegas Ichsan.
Ichsan menyebut keberadaan kabel semrawut di tiang PLN menciptakan kondisi unsafe condition yang berpotensi membahayakan keselamatan petugas lapangan.
“Saat perbaikan jaringan, keruwetan kabel bisa memicu kecelakaan kerja. Kami sudah menerima surat dari Wali Kota Prabumulih tertanggal 12 Oktober 2025 untuk melakukan penertiban kabel fiber optik di seluruh wilayah kota,” ujarnya.
PLN melalui ICONPlus telah memberikan surat peringatan kepada provider ilegal untuk melakukan pembongkaran mandiri. Sejumlah operator disebut kooperatif, namun sebagian besar masih membandel.
“Kami sedang proses penertiban resmi. Di Baturaja, kami bahkan sudah melakukan pemutusan kabel secara langsung,” tegasnya.
Provider Masih Beroperasi di Tiang PLN
Meski telah ada ultimatum, pelanggaran kembali ditemukan. Sabtu (29/11/2025) awak media mendapati petugas provider OFInet sedang memasang jaringan baru dengan memanfaatkan tiang PLN di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari hingga Karang Raja.
Hendri, pelaksana lapangan OFInet, mengakui pemasangan kabel dilakukan tanpa izin PLN.
“Ini hanya sementara, nanti pasang tiang sendiri,” ujarnya.
Saat ditanya soal koordinasi dengan PLN, Hendri menyatakan “tidak perlu izin” dan menolak memberikan informasi lokasi kantor manajemen OFInet ketika dihubungkan dengan pihak PLN.
Hingga kini tercatat sedikitnya 10 provider internet beroperasi menggunakan tiang PLN di Kota Prabumulih. Minimnya aksi nyata penertiban dinilai menambah kuat dugaan adanya permainan kepentingan di balik pembiaran tersebut.
Surat pemberitahuan dari Walikota Prabumulih sejak tanggal 15 Oktober secara tegas meminta PLN untuk segera menertibkan jaringan kabel optik yang mengganggu keamanan, keindahan dan kenyamanan tata kota Prabumulih.
Masyarakat menanti langkah tegas pemegang kewenangan untuk memastikan ketertiban dan keselamatan publik, serta menutup celah penyalahgunaan aset negara terlebih lagi tidak adanya kontribusi untuk pendapatan asli daerah membuat indikasi adanya kordinasi di bawah meja.
Editor : Aris Handoko










