oleh

Soal Ketenagakerjaan PLTU Sumsel 1 Belum Juga Bergeming, Aktivis Setempat Akan Layangkan Somasi

-DAERAH-290 views

MUARA ENIM. INFOMEDIAKOTA.COM — Tahap pembangunan konstruksi PLTU Sumsel 1 di desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru disinyalir masih banyak persoalan tenaga kerja di anak perusahaan Sub kontraktor tidak terpenuhi hak haknya sebagai buruh.
hingga kini sudah sekitar 6 tahun berjalan polemik tersebut semakin mencuat dan belum juga selesai.

Hal yang paling mencolok menurutnya yang dianggap menyalahi aturan perundang-undangan ialah, masih banyaknya warga Tanjung Menang yang bekerja di PT. SBI, PT. SK, PT. NEPC yang belum menanda tangani agreement atau perjanjian kontrak kerja.

“Kita punya data dan siap di pertanggung jawabkan, hal ini akan kami pertanyakan untuk meminta data versi perusahaan China tersebut, karena banyak terindikasi mengatasnamakan dari desa Tanjung menang, dari beberapa PT, salah satu contoh yakni PT SK ada 14 pekerja terindikasi dari luar desa Tanjung Menang, namun faktanya yang ada hanya 7 orang. Dari total seluruh katanya ratusan pekerja dari Tanjung Menang, namun kita tahu berapa jumlah pekerja asal sini,” Tukas Satria

Satria menambahkan untuk persyaratan boleh masuk data base yang notaben masih ada hubungan keluarga misalnya orang jemenang menikah dengan orang tanjung menang, namun harus tetap taat administrasi yaitu dengan surat rekomendasi dari kepala desa dulu sudah dilakukan agar tidak ada oknum oknum perusahaan yang nakal, seperti jual beli pekerjaaan.

Aktivis Desa Tanjung Menang Satria Darma dan Kepala Desa Derista Riduan, juga membeberkan persoalan yang katanya PSN ini diduga banyak menabrak aturan dan kaidah K3 dan Lingkungan dalam kesempatan wawancara dengan awak media ini, berharap, agar kiranya perusahaan dapat memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya jika tidak kita siap layangkan Somasi. Selasa 30/11/2021.

“Terkait dengan hak-hak pekerja di PLTU serta kewajiban perusahan yang mana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seharusnya dapat diimplementasikan secara nyata. Karena banyak pengaduan kepada kami bahwa mereka belum diminta menanda tangani agreement, sehingga hak mereka sebagai pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan belum mereka dapatkan,” ungkap Satria.

Baca juga  Lurah Karang Raja Bersama Founder EDAGI dan INAGRI Gelar Rembuk Warga Semangat Bakal Gebrak Kolam Retensi

“Kami juga menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Muara Enim yang seakan apatis terhadap kondisi ini. Jika perusahaan ada terbukti melakukan pelanggaran maka mestinya diberi sanksi tegas oleh pihak yg berwenang. Apalagi perusahan yang telah dibina masih tetap membandel,” tegasnya.

Senada dengan Satria Darma, Kepala Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru, Derista Riduan juga menyampaikan hal yang sama. Bahkan menurutnya banyak anak perusahaan masuk dan beroperasi di desanya namun tidak pernah melapor.

“Kami sebagai pemerintah desa tidak mengetahui ada berapa anak perusahaan yang beroperasi di desa kami, karena sampai saat ini belum ada laporan itu. Termasuk perihal TKA yang katanya dulu ada 22 orang namun saat ini mungkin sudah mencapai 200an orang lebih,” terangnya.

Saat kami coba hubungi pihak perusahaan PT. SK atas nama Simon, beliau menjawab singkat, bahwa perihal ini bukan wewenangnya untuk menjelaskan.

“Kalau urusan ini jangan ke saya pak, silahkan hubungi bagian humas, Ari,” ujarnya singkat.

Selanjutnya kami juga mencari informasi dari pihak perusahaan PT. SBI, Awi. Beliau mengatakan kalau perusahaannya dari awal memang tidak ada kontrak dengan pekerja.

“Dari awal kami tidak ada kontrak pak, kalau ada kontrak nanti pendek jangka waktunya,” ujarnya via telephon.

Saat tim media mempertegas apakah belum ada kontrak atau memang tidak ada kontrak, Awi menegaskan bahwa di perusahaannya memang tidak ada kontrak kerja.

Baca juga  Bersama Jajaran Wawako Prabumulih Sholat Idul Fitri 1443 H di Masjid Nur Arafah

“Ada sekitar 80an pekerja dan mereka memang tidak ada kontrak kerja,” terang Awi lagi.

Selanjutnya kami mencoba mencari informasi ke Disnaker Kabupaten Muara Enim, untuk memastikan ada atau tidaknya pelaporan dari pihak perusahaan tentang para pekerja.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Muara Enim, Drs, Harry Murdiono, saat dibincangi di ruangannya. Beliau mengatakan bahwa belum pernah ada pelaporan tersebut. Indikasinya karena anak perusahaannya sering berganti-ganti.

“Belum ada pelaporan dari pihak perusahaan tentang kondisi tenaga kerja itu,” ujarnya seraya menambahkan bahwa mereka wajib lapor ke pengawas ketenagakerjaan.

Ditambahkannya lagi, bahwa meskipun belum ada agreement namun hubungan industrial itu akan mengikat kepada dua belah pihak sepanjang sudah ada perintah kerja, sudah ada upah, dan pekerjaan yang dilakukan. Secara hukum sudah terikat dengan norma-norma industrial bahkan bisa dianggap sebagai Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Kalau perusahan tidak memakai kontrak sebenarnya Hubungan industrial itu mengikat kedua belah pihak sepanjang sudah ada perintah sudah ada upah, tidak ada kontrak tapi sudah bekerja itu namanya secara hukum sudah terikat dengan norma norma industrial, bahkan bisa dianggap PKWTT jadi sebenarnya sudah di atur dan di jamin,” Tegasnya

Harry mempertegas bahwa untuk hal-hal lainnya silahkan menghubungi pihak Pengawas ketenagakerjaan, karena mereka lah yang berkompeten menjawab perihal hak dan kewajiban tenaga kerja, atau tentang pelaporan keberadaan perusahaan pada suatu daerah.

Saat kami mencoba bertemu dengan pihak Pengawas ketenagakerjaan Ibu Yuni, beliau menjawab pesan kami belum bisa bertemu hari ini karena sedang Dinas Luar (DL) dan meminta kami untuk menemuinya besok 1/12/21.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.