INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH – Persoalan parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof. M Yamin, Kota Prabumulih, kembali menuai sorotan publik. Kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Namun, sorotan media terhadap persoalan tersebut justru berujung pada insiden tidak menyenangkan. Wartawan potretsumsel.id, Erpan Saputra, mengaku mendapat respons bernada emosional dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri SE MM, saat melakukan konfirmasi pada Rabu (7/1/25)
Plt Kadishub Prabumulih diduga tidak terima atas pemberitaan terkait maraknya parkir ilegal di Jalan Prof. M Yamin. Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan disebut marah-marah dan bahkan menantang wartawan. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik serta profesionalisme seorang pejabat negara.
Padahal, sebelum berita diterbitkan, wartawan telah menjalankan tahapan konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Erpan mengaku telah menghubungi langsung Plt Kadishub Prabumulih.
Dalam kesempatan itu, Samsul Feri juga menyarankan agar wartawan berkoordinasi dengan Kepala UPTD Parkir Dishub Prabumulih. Keterangan dari pihak UPTD Parkir kemudian dimuat dalam pemberitaan sebagai upaya memenuhi asas keberimbangan.
Erpan menegaskan, pemberitaan disusun berdasarkan fakta lapangan serta hasil konfirmasi dari pihak terkait. Ia menilai, apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang.
“Jika ada hal yang dianggap kurang tepat, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi resmi. Bukan dengan sikap emosional, apalagi bernada menantang,” ujar Erpan.
Sikap tersebut dinilai berpotensi merusak kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers, yang sejatinya memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ronald Artas, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan berhak memperoleh informasi dari pejabat publik.
Menurutnya, respons emosional, terlebih jika disertai ucapan bernada kasar atau menantang, tidak mencerminkan etika dan profesionalisme seorang pejabat negara.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Ketika mengonfirmasi persoalan parkir liar, itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Pejabat publik seharusnya bersikap terbuka, santun, dan profesional,” tegas Ronald.
Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian keberatan atas pemberitaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Hak jawab adalah ruang yang sah dan bermartabat untuk meluruskan informasi, bukan dengan cara-cara emosional,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Prabumulih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan maraknya parkir ilegal di Jalan Prof. M Yamin maupun pernyataan Plt Kadishub Prabumulih tersebut.
Sementara ini, wartawan menyatakan akan terus berupaya meminta penjelasan lanjutan dari pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, objektif, dan berimbang.
Rillis : PWI kota Prabumulih










