oleh

Tidak Ada Titik Temu, Sengketa Lahan Tanah di Desa Jungai Prabumulih Berujung Laporan Ke Polda Sumsel

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM –Persengketaan hak milik tanah kembali terjadi, kali ini terjadi atas tanah yang diketahui sebagai tanah milik Kriye Regunjung bin Jaur yang berada di desa Jungai Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.

OPersengketaan ini adalah sengketa keluarga, antara salah seorang warga yang bernama (AA) 75 th sebagai pelapor dan (D) / (WS) 45 th, beserta kawan-kawannya sebagai orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Dan hal ini sudah masuk ke ranah hukum dengan Laporan polisi no LPB/613/VIII/2020/SPKT tanggal 22 Agustus 2020, yang intinya yakni melaporkan tentang peristiwa pidana UU NO 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 dan atau 253 dan atau 256 KUHP Pidana.

Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

Sengketa tanah ini bermula dari sebuah warisan tanah seluas kurang lebih 80ha yang dahulu kala adalah milik kriye Regunjung bin Jaur. Adapun cerita asal mulanya terjadi sengketa yang kami dapatkan dari pengakuan salah seorang yang tengah bersengketa adalah sebagai berikut:
• Kriye Regunjung mempunyai 5 orang anak yang pertama Kordian, Yusuf, Seah, Sofiah, Ayuk cik sebagai ahli waris dari tanah tersebut. Dan setelah kriye Regunjung meninggal anaknya yang bernama Kordian menggantikan menjadi Kades/Kriye.

Baca juga  Tim Ahli K3 Pengawas Ketenagakerjaan Muara Enim Proses dan Investigasi insiden Fatality Proyek Jembatan Double Track PT KAI

• Kordian mempunyai anak bernama AA. Dan Yusuf Mempunyai anak bernama RSD, dan RSD, saat kondisinya sedang tidak mempunyai rumah karena harta pembagian warisan sudah terjual habis, maka AA berinisiatif memberikan bantuan dengan menyuruh RSD agar tinggal di kebun dan rumah milik AA selaku pemilik bagian harta warisan dari Kakeknya Kriye Regunjung dengan berpesan jangan dijual, hanya punya hak tunggu.

• RSD mempunyai anak bernama W, dan saat itu mereka mulai menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan dari AA sebagai ahli waris

• Ada indikasi pemalsuan tanda tangan untuk membuat sertifikat tanah tersebut sebagai upaya penyerobotan tanah warisan milik (AA) yang dijadikan hak milik mereka (WS).

Hingga terjadilah sengketa sampai dengan saat ini. Yang sangat disayangkan oleh pihak keluarga pelapor, (AA) yakni, mengapa pemerintah setempat bisa membuatkan surat rekomendasi pembuatan sertifikat tanah tanpa memeriksa atau mencari tau dulu asal-usul tanah tersebut.

Baca juga  Kebun Warga Kebanjiran, PT GHEMMI di Soal Dugaan Ganti Rugi Tak Sesuai Pergub

” Dan saat pihak pelapor menemui mereka secara baik-baik, saat itu mereka mau berunding, dan mencari jalan keluar secara kekeluargaan, namun ketika dijumpai lagi dilain hari, mereka pihak terlapor, (WS) berubah pikiran, dan mereka tidak mau mengembalikan tanah tersebut. Bahkan mereka mulai berlaku anarkis terhadap (AA) dan keluarganya,” jelas AA kepada media saat di konfirmasi (26/09/2020)

Setelah itu pihak keluarga AA melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib, yakni ke Polda Sumatera Selatan. Yang akhirnya terjadi pemanggilan terhadap Kades yang menjabat saat ini, Iskandar, sebagai saksi perkara ini.

Sampai berita ini diturunkan perkara sengketa tanah warisan ini masih terus bergulir. Dan belum ditemukan titik terangnya, sedangkan tanah waris yang ada separuhnya sudah terjual untuk rencana pembuatan jalan Tol, yang saat ini tengah berlangsung.

sementara saat dihubungi Kepala Desa Jungai Iskandar tidak bisa tersambung, dan Sekdes dan Kadus tidak berani memberikan keterangan (Ar/Ras/imk/01)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.