oleh

Kebun Warga Kebanjiran, PT GHEMMI di Soal Dugaan Ganti Rugi Tak Sesuai Pergub

-PERISTIWA-153 views

INFOMEDIAKOTA.COM, MUARA ENIM, —
Kebun milik Yandra warga Desa Gunung Raja Empat Petulai Dangku, yang berbatasan dengan pagar beton PT GHEMMI, dan Hulu sungai emberang yang kini dangkal, hingga kini belum juga dibayar ganti ruginya. Hal ini menjadi tanda tanya pihak pemilik kebun lantaran hampir tiga bulan setelah mediasi namun belum juga ada niat baik dari PT GHEMMI terkait ganti rugi tanam tumbuh dan lahan tersebut.

Menurut informasi yang diterima tim Gabungan Jurlanlis Lintas Media (GJLM), sebelumnya telah di lakukan survey bersama antara pemilik kebun melalui penerima kuasa, pihak menjemen PT GHEMMi beserta pemerintah desa,

Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Gunung Raja Sudianto saat di konfirmasi melalui telpon selulernya, kades mengatakan bahwa pihak perusahaan dalam hal ini menejemen PT GHEMMI sebelumnya hanya mampu memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp. 30 juta rupiah, namun dari pihak pemilik kebun belum ada kata sepakat,

“Dari hasil mediasi kemarin belum diel belum ada kesepakatan antara PT GHEMMi dengan pemilik lahan, dan pemilik lahan minta agar lahannya di bebaskan saja,” Ujar Kades gunung raja

Terpisah pemilik lahan Yandra melalui pengurus kuasa lahan mengatakan bahwa terkait nominal harga ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian tanam tumbuh sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2017 dari jumlah Batang karet dan pohon lainnya yang terendam banjir juga polusi debu batubara seluruh isi kebun.

“Dengan ganti rugi hanya 30 juta jelas kami menolak dan tidak sepakat lantaran jumlah pohon karet dan pohon lainnya sudah sejak lama terdampak bukan hanya mati tapi dampak dari polusi debu batubara juga mempengaruhi hasil getah karet yang telah di sadap, “Terangnya

Baca juga  Kejaksaan Harus Ungkap Peran Banwas Terkait Dugaan Korupsi PDPDE

Menurut pengurus kuasa pemilik lahan , perusahaan hanya akan menganti kerugian pemilik kebun jauh di bawah standar PERDA atau Pergub Sumsel dan terkait lahan kebun kalau memang perusahaan tidak mau mengganti rugi sesuai Pergub pihaknya meminta PT GHEMMI agar dibeli saja kebun tersebut.

“Apabila PT GHEMMi tidak mau mengganti rugi sesuai Pergub dan keingginan Pemilik kebun kami meminta agar lahan di beli atau di bebaskan saja, karena dampak banjir dan polusi udara sangat merugikan hasil sadapan getah karet sejak Aktifitas PLTU GHEMMi beroperasi disini,” tandasnya

Yandra menambahkan apabila pihak perusahaan belum juga ada kesepakatan maka dirinya akan melanjutkan dan menyelesaikan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum,

“Karena secara aturan UU jelas telah melanggar hukum, merujuk UU PPLH RI no 32 tahun 2009. pasal 60 jo pasal 61 jo Bab X pasal 65 jo Bab XI pasal 70.jo pasal 98 jo pasal 99 jo pasal 100, dan pasal 187 jo pasal 188 KUHP,” pungkasnya

Melalui pesan What’saps tim GJLM kembali mencoba untuk menghubungi pihak menjemen PT. GHEMMI akan tetapi seperti biasa pesan hanya terlihat dibaca namun hingga berita ini di terbitkan belum juga ada klarifikasi dari pihak perusahaan, bahkan beberapa oknum humas perusahaan terlihat risih dengan wartawan dengan jelas telah memblokir nomor awak media, disinyalir tidak mau memberikan informasi kepublik agar berita tidak mencuat dan di expose di media.

Baca juga  Kapolres Melalui Jajaran Satres Narkoba Musnahkan 1 KG Sabu Senilai Rp 500 Juta di Prabumulih

Kejanggalan juga terjadi pada Perusahaan Pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang PT GHEMMI, dari berita yang terbit Seblumnya, dengan berita judul :

Dari pemberitaan sebelumnya sudah jelas kepala dinas LH Kabupaten muara Enim telah mengeluarkan Penetapan Teguran kepada PT GHEMMI untuk melakukan normalisasi dan pembersiahan Hulu sungai Emberang yang Dangkal akibat aktifitas oprasional PLTU, akan tetapi pihak perusahaan belum juga menindak lanjuti dan melaksanakan teguran tersebut bahkan terkesan sengaja mengabaikan dan terlihat jelas kurang peduli akan lingkungan.

Hal tersebut di sampaikan Kadin LH Kurmin kepada awak media ini, dirnya mengatakan telah menyampaikan surat penetapan teguran kepihak perusahaan dalam hal ini PT GHEMMI, dan juga telah melanjutkan surat teguran tersebut ke Inspektur tambang provinsi dan Gakum kementrian lingkungan hidup,

“namun sampai sekarang belum juga ada tindak lajut dari inspektur tambang dan Gakum KLH pusat, kami hanya pemantau bukan pengawas artinya DLH kabupaten kota tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi, “Tandas Kurmin,

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.