infomediakota.com
Prabumulih | Perang terhadap Bandar, pengedar maupun Kurir terus di gencarkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih tangkapan kedua di tahun 2020 berhasil meringkus lagi satu tersangka diduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, pada Senin (16/3/2020)
Leo Renza Lucky Kurniawan Tersangka yang diketahui merupakan warga Lubuk Raman Kabupaten Muaraenim.
diringkus petugas saat melakukan transaksi narkoba di rumah bedeng kawasan Jalan Bima Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Dari penangkapan tersangka diamankan narkotika jenis sabu dengan berat 3,13 gram yang disimpan pelaku di dalam kantong celana kiri disaksikan RT setempat.
AKBP Ridwan SH Kepala BNN Kota Prabumulih mengungkapkan, informasi dari warga di sebuah rumah bedeng terindikasi masiv terjadi transaksi narkoba
“Mendapat informasi dari warga kalau terindikasi terjadi transaksi narkoba, tim Berantas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan bersama kutua RT, tim membekuk satu tersangka, sedangkan temannya kabur melarikan diri,” Ungkap Ridwan
“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengat berat brutto 3,13 gram yang didapat dari saku kiri milik tersangka, Atas tindakan yang dilakukan tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 127 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” PungkasNya
Terpisah diruangan yang sama saat di tanya awak media kota Leo mengakui, jika baru dilakukannya dalam satu tahun ini yang diduga menjadi kurir sabu dari obat terlarang tersebut
“setahon inila aku baru makek dan baru ini la pulo aku ngurir dapet upah 200 ribu rupiah,” Kata leo pada awak media kota. (@ris)










