oleh

Warga Pemilik Kebun di Desa Air limau Tolak Hauling Road Operasional tambang Batubara PT Sugico dan PT EMM

-DAERAH-117 views

INFOMWDIAKOTA, MUARA ENIM — PT Sugico dan PT Energi Musi Makmur bersama Pemerintah Desa air limau serta jajaran unsur Tripika Camat, kapolsek dan Koramil bersama warga masyarakat menggelar sosialisi pembuatan akses jalan operasional tambang batu bara, (Hauling road), selasa 29/03/2022.

Dalam forum rapat sosialisasi tersebut pihak pemerintah melalui Fredy Febriansyah selaku camat Rambang Niru menyampaikan paparannya terkait kegiatan ekploitasi penambangan batubara di wilayah Desa air limau oleh PT Sugico,

“Jadi PT Sugico kelak akan melakukan penambangan batubara, berarti lokasi desa air limau sangat strategis dalam pengembangan sumber daya alam oleh karena itu, dalam konsekuensi kita, tinggal berdomilisi di wilayah sumber daya alam. Pasti ada perubahan bentang alam, dan tentunya ini sangat berdampak sosial dengan masyarakat, kalau mau melihat dari kacamata negatifnya sangat banyak sekali, tetapi hidup bersosial, ada yang namanya negosiasi, hari ini saya yakin tokoh masyarakat nawaitu adalah baik untuk kemajuan desa Air limau, ” Kata Fredi

Ferdy menegaskan bahwa kompensasi yang di berikan oleh pihak perusahaan untuk desa air limau bukan untuk personal (Warag pemilik lahan).

“Sejauh mana nanti kompensasi yang akan diberikan kepada Desa Air Limau. Saya garis bawahi dulu ini bukan cerita personal, antara perusahaan dengan masyarakat dan individu individu, ini ceritanya untuk wilayah desa air limau, katakanlah dimana pihak menejemen memberikan sebagai kepedulian terhadap lingkungan, dan perlu saya sampaikan kepada pihak sugico bahwa untuk perkembangan suatu wilayah yang paling prinsip sangat dibutukan adalah infrastruktur, “Terang Camat Rambang Niru di hadapan masyarakat desa air limau

Baca juga  Kota Prabumulih Tercepat Pertama di Indonesia Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

Selain itu Camat Rambang Niru (RN) juga menyampaikan kepada warga bahwa pihak perusahan sacara tertulis siap membangun infrastruktur jalan lingkar di desa air limau.

Tiga poin pertanyaan Camat RN kepada pihak perusahaan dan menghasilkan jawaban dari perusahaan terkait pinjam pakai akses Hauling road, yakni sebagai berikut

1. Bahwa apabila terjadi kerusakan Tanam tumbuh masyarakat yang dilintasi oleh aktifitas mobilisasi operasional PT Sugico itu akan di ganti rugi sesuai aturan, dalam hal ini Pergub 40 tahun 2017.
2. Setiap perlintasan (crossing road) akan dilibatkan pihak keamanan dari mesyarakat.
3. Prioritas Rekrutmen tenaga kerja dari dua desa Gerinam dan Air Limau dilakukan melalui pemerintah desa

Dalam kesempatan yang sama Antoni SH selaku perwakilan pihak PT Sugico menjelaskan, status jalan PPKR milik warga merupakan pinjam pakai, dan Apabila terjadi kerusakan Tanam tumbuh milik masyarakat, pihak perusahaan akan mengganti, sesuai aturan yang berlaku,

“Persoalan jalan ini pak kami pinjam pakai, otomatis ada pertimbangan dalam artian apabila jalan terbentuk kita buat of crossing setiap 500 meter ada pos, jadi setiap pos ada tenaga kerjanya dari desa air limau , apa kegunaan pos itu agar tidak terjadi lakalantas, memang kalau secara aturan pertambangan tidak boleh,”Ujar Antoni

Baca juga  PEMKOT Prabumulih Gelar Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi (P3K) Terintegrasi 2021 Bersama Tim KORSUPGAH KPK RI Koordinator Wilayah II.

Selain itu Antoni juga menegaskan bahwa perusahaannya berbeda perusahaan sebelumnya yang pernah masuk ke desa air limau ,

Disisi lain Warga Desa Air Limau Kecamatan Rambang Niru melolak keras lahan miliknya yang telah mengantongi sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nsional untuk dijadikan Akses jalan Hauling mobilitas operasional kegiatan tambang batubara. Sebelumnya sempat terjadi argumen antara warga dengan Camat menyampaikan bahwa eks lahan PPKR merupakan Aset desa atau negara,

Purwansyah Salah satu warga Menegaskan bahwa lahan miliknya adalah sacara Sah hak milik.

“Menindak lanjuti masalah sertifikat, dulu Kami ngeridit dengan PPKR, jadi saat ini berhubung sudah lunas, sertifikat maka turun mungkin camat lebih mengerti, dan sekarang sudah lunas, jadi termasuk Hak milik warga sekarang, jadi tolong jangan membuat resah dan perjelas, saya atas nama pribadi dan werga dibelakang saya yang banyak tidak setuju, selain itu juga memminta bapak camat untuk tidak sekaan membekingi perusahaan,”Tandas Purwansyah

Sebelumnya sempat terjadi argumen antara warga dengan Camat menyampaikan bahwa eks lahan PPKR merupakan Aset desa atau negara

Senada Salah satu perwakilan warga Keling menyampaikan bahwa tegas masyarakat menolak dan tidak setuju jalan dipinjam pakai kecuali perusahaan membeli tanah warga

“untuk pertemuan kali ini batal, Jadi untuk jalan warga eks PPKR kami tidak setuju, lebih baik bapak beli (perusahaan membeli tanah masyarakat-red),” pungkas pria gemapal yang akrab disapa mas Keling.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.