oleh

Waw !! Ini Reka Konstruksi Dugaan Mega Korupsi Penjualan Gas Jambi Merang Sumsel

-NASIONAL-271 views

INFOMEDEDIKOTA.COM — Dugaan korupsi jual beli Gas Jambi Merang yg melibatkan pengurus PDPDE Sumsel, Pemprov Sumsel dan PT DKLN memasuki babak baru yakni penetapan 4 TSK. Potensi Kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan nilai yang pantastis.

Rinciannya sebesar USD 30.194.452,79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019. Kemudian Sebesar USD 63.750,00 dan Rp. 2.131.250.000,00 berupa setoran modal pembelian saham yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Saat di mintai pendapat tentang dugaan korupsi ini, “Feri Kurniawan” menceritakan kronologis kejadian yang telah menjerat Gubernur Sumsel saat itu dan pengusaha nasional asal Sumsel menjadi tersangka.

“kejadian ini mungkin di akibatkan karena payung hukum perjanjian kerjasama swasta dan BUMD belum begitu di pahami oleh pengurus BUMD Sumsel dan bagian ekonomi dan hukum Pemprov Sumsel yang berujung kerugian besar Pemprov Sumsel”, terang Feri Kurniawan.

“Participacing Of Interest (PI) KKS Jambi Merang sangat menguntungkan untuk pemprov Sumsel sehingga Gubernur Sumsel meminta PI ke KKS Jambi Merang”, terang Feri. “Permintaan ini disetujui BPH Migas yang di komandoi Raden Priyo dengan alokasi 15 MMSCFD untuk Industri di Sumsel dan Jambi”, kata Feri lebih lanjut.

Baca juga  PENGACARA KONDANG SANDY NAYOAN, CS RESMI JADI KETUA ADVOKASI DAN HUKUM IWO

“Namun karena keterbatasan dana untuk pembiayaan infrastruktur penjualan gas alam itu (LNG) maka PDPDE BUMD Sumsel selaku perpanjangan tanda Pemprov Sumsel menggandeng PT DKLN sebagai investor”, papar Feri lebih lanjut. “Bentuk kerjasama berupa Joint Venture membuat perusahaan Trader Gas Bumi “PT PDPDE Gas”, lanjut Feri kurniawan.

“Selanjutnya perusahaan Joint Venture (JV) PDPDE Gas mendapat pembeli yaitu PT Lontar Papirus Pulp and Papper anak usaha konglomerasi PT SM”, terang Feri kembali. “Trader gas ini menjadi masalah dan merugikan keuangan negara saat bagi hasil keuntungan penjualan gas bagian negara ini lebih besar atau di monopoli oleh investor”, ujar Feri lebih lanjut. “98% kentungan bersih menjadi hak investor PT DKLN pemegang 85% saham PT PDPDE Gas”, papar Feri.

“Bagi hasil keuntungan yang tidak punya nurani ini mungkin saja karena investor merasa mengeluarkan modal sementara Pemprov hanya punya punya produk yang akan di jual”, jelas Feri.

“Transaksi trilyunan rupiah selama periode 2010 sampai 2019 hanya menghasilkan Rp. 38 milyar bagian PDPDE Sumsel selama 9 tahun dan hanya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 4 sampai 5 milyar selama sepuluh tahun kerjasama PDPDE Sumsel – PT DKLN sementara PT DKLN mendapat hampir Rp. 1 trilyun selama periode kerjasama”, terang Feri Kurniawan.

Baca juga  Jelang Putusan MK Rekonsiliasi Menggema Di Seluruh Tanah Air

“Selain PT DKLN terdapat fihak lain yang menarik keuntungan dari penjualan gas ini yakni, PT PRA anak Usaha PT Raja yang membeli 51% saham PDPDE Gas tahun 2012 dan 7 perusahaan swasta yang menikmati Fee Marketing”, imbuh Feri kurniawan.

“PT PRA anak usaha PT Raja milik Hapsoro suami Puan mendapat keuntungan besar dari deviden saham PT PDPDE Gas namun tersandung masalah karena perjanjian salah bagi hasil sebelum mereka membeli saham PT PDPDE Gas”, ucap Feri Kurniawan.

“Lebih miris lagi saham Golden Share 15% milik PDPDE Sumsel dianggap hutang dan di bayar kepada PT DKLN sebesar USD 63.750,00 dan Rp. 2.131.250.000,00 dan perjanjian yang mengharuskan sebagian karyawan PT PDPDE Gas menjadi karyawan PDPDE Sumsel menjadikan keuangan PDPDE Sumsel di kuasai oleh investor”, terang Feri Kurniawan.

“Dugaan korupsi ini sudah mengungkap kepermukaan dan berikanlah keadilan bagi setiap orang pada proses persidangan namun yang terpenting di ungkap adalah siapa yg mengusulkan pembagian saham 85% : 15% dan siapa menerima kucuran keuntungan yang sangat besar ini”, pungkas Feri Kurniawan.(rillis)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.