21 Mandat Dari Panitia Konfercab PWI Prabumulih Tidak Sah, Ada Apakah Gerangan Panitia ?

INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH, — Tindakan Panitia Konferensi cabang (Konfercab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Prabumulih mengeluarkan 21 surat mandat untuk pelaksanaan Konfercab 23 November mendatang tidak sah dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Sumatera Selatan, Anwar Rasuan

“Panitia Konfercab tidak berhak menandatangani surat mandat dan surat mandat tidak boleh dikeluarkan lebih dari 30 % dari total jumlah pemilik suara, jadi atas dasar apa panitia mengeluarkan 21 surat mandat yang melebihi 30 % dari 29 pemilik suara,” katanya saat dihubungi via telphon, Rabu (17/11).

Bacaan Lainnya

Anwar Rasuan mengingatkan, Panitia Konfercab seyogyanya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI dan hasil Konferensi PWI Provinsi, jika tidak dijalankan sesuai ketentuan bisa saja Konfercab PWI Prabumulih diundur atau jabatan Ketua PWI Prabumulih diambil alih pengurus PWI Provinsi.

“Panitia Konfercab jangan main-main dalam menjalankan tugasnya, saat Konfercab digelar hasil kerja panitia nantinya diserahkan kepada pimpinan sidang dari pengurus PWI Provinsi, jika hasil kerjanya dinilai tidak sesuai aturan maka bisa saja pelaksanaan Konfercab diundur atau jabatan Ketua PWI diambil alih,” ujarnya.

Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan, Firdaus Komar saat dikonfirmasi melalui ponselnya menyatakan, jumlah mandat yang dikeluarkan panitia itu harus proporsional antara pemberi mandat dengan penerima mandat, logikanya demikian suatu hal yang tidak mungkin hanya ada pemberi mandat tanpa ada penerima mandat.

Baca juga  MEDCO E&P-SKK MIGAS GELAR PELATIHAN INDUSTRI HULU MIGAS DAN TRANSFORMASI DIGITAL MEDIA MASSA

“Jika ada 21 pemberi mandat paling tidak ada 10-11 penerima mandat, sedangkan sisah suara hanya 8 pemilik suara, selain itu Panitia hanya boleh memberikan mandat kepada pemilik suara yang benar-benar dipastikan tidak bisa hadir saat Konfercab, kalau pemberi mandat bisa hadir maka untuk tujuan apa Panitia memberikan mandat,” nyatanya.

Ketua Panitia Konfercab PWI Prabumulih, Abi Samran, SH saat dikonfirmasi mengakui kekeliruannya mengeluarkan 21 surat mandat untuk pelaksanaan Konfercab mendatang, menurutnya 21 surat mandat yang dikeluarkan panitia nantinya hanya akan diterima kembali untuk dipergunakan saat pelaksanaan Konfercab sebanyak 5 surat mandat sedangkan 16 sisahnya dibatalkan.

“Iyaa … kami sudah koordinasi dengan pengurus PWI Provinsi, surat mandat tidak boleh lebih dari 30 % dari total jumlah pemilik suara, untuk itu kami akan membagi kuota mandat kepada masing-masing kandidat sebanyak 5 surat mandat, selebihnya bukan urusan panitia lagi,” akunya.

“Iya benar, kami telah mengeluarkan 21 surat mandat yang diminta pemilik suara, hal itu saya berikan saja dan saya tandatangani saja,” katanya.

Abi Samran menjelaskan, setelah dievaluasi dan berkoordinasi dengan pengurus PWI Provinsi pihaknya membatalkan surat mandat yang telah dikeluarkan Panitia, menurutnya meskipun 21 mandat sudah di keluarkan, pihaknya hanya akan menerima dan memberlakukan 5 mandat saja saat konfercab nanti sedangkan 16 sisahnya dinyatakan tidak berlaku.

“Kami sudah koordinasi dengan pengurus PWI Provinsi, berdasarkan petunjuk yang didapat Panitia paling banyak diperbolehkan mengeluarkan mandat sebanyak 30 % dari total pemilik suara, dengan demikian berhubung hingga saat ini hanya 2 kandidat yang mengembalikan formulir, maka masing-masing kandidat berhak atas 5 kuota mandat,” jelasnya.

Baca juga  Dihadapan Rapat Paripurna DPRD VIII, Pj. Bupati Setujui Raperda Inisiatif DPRD Tentang Pengarustamaan Gender

Salah satu kandidat Calon Ketua PWI Prabumulih, Novlis Heriansyah, SH menyesalkan ketidak-netralan pihak Panitia Konfercab karena telah mengeluarkan 21 surat mandat yang mengarah kepada salah satu calon, menurutnya panitia seyogyanya memastikan terlebih dahulu pemilik suara yang meminta surat mandat tidak akan hadir pada saat Konfercab.

“Logikanya, jika 2 mandat hanya boleh dipegang 1 pemilik suara, maka 21 mandat tersebut seyogyanya membutuhkan 10 pemilik suara penerima mandat, sedangkan sisah pemilik suara hanya 8 orang, hal ini menunjukkan surat mandat yang dikeluarkan panitia tidak proporsional dengan jumlah penerima mandat,” katanya.

Novlis Heriansyah menambahkan, terlebih lagi surat mandat tersebut diclaim mendukung satu kandidat, secara politis dirinya merasa dirugikan dengan ketidaknetralan Panitia Konfercab tersebut, karena menurutnya telah berhasil menggiring opini publik untuk memenangkan salah satu kandidat.

“Padahal sebelumnya, sejumlah kandidat calon Ketua beserta Panitia dan rekan-rekan wartawan pemilik suara sudah sepakat bahwa mandat hanya boleh diambil oleh pemilik suara dan Panitia tidak boleh mengeluarkan mandat lebih 1/3 dari jumlah pemegang suara, namun sayang Panitia tidak komitmen dengan keputusan rapat dan memihak kepada salah satu kandidat,” tambahnya.

Ditegaskan Novlis Heriansyah, meskipun Panitia Konfercab setelah dicomplain membatalkan 16 dari 21 surat mandat yang dikeluarkan, namun dirinya tetap kecewa karena ketidaknetralan Panitia sudah berhasil menggiring opini publik untuk memenangkan salah satu kandidat. (Rillis)

Sumber : Suarasumsel.net

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *