oleh

Team Gurita Polres Prabumulih Lumpuh Kan Bandit Gembos Ban dan Pecah Kaca

-KRIMINAL-46 views

Prabumulih, infomediakota.com –Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, didampingi Kasat Reskrim, AKP Aryadi SH bersama jajaran Team Gurita Polres Pbm dan Gurita Polsek Barat, adakan konferensi pers atas terungkapnya kasus, Curat Modus Gembos Ban/Pecak Kaca, Rabu 10 Okt 2018, sekira pukul 01.00 wib, di Jln Jend Sudirman depan Toko Bolywod samping bank BCA Kota Prabumulih.

Adapun pelaku yang kini telah diamankan, baru 2 orang yaitu, Saldi Nopi Bin Saleh, 39 th, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl Mayor Ruslan Rt.01 Rw.04 Kec Air Lintang Ka Muaraenim dan Egal bin Nurdin, 45 Tahun
Pekerjaan Swasta Alamat,p Perumahan Permata di belakang rumah makan pagi sore kab. Ogan ilir dan berikut barang bukti 1 unit motor shogun wrn merah, Uang sejumlah Rp. 4.500.000,- 1 lbr baju warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 lbr celana pendek warna biru merk moschino, 1 bh helm wrn hitam putih dan sepasang sandal.

Sementara untuk 2 orang pelaku lainnya lagi DPO, DODI
Umur 40 Tahun, Pekerjaan Buruh, Alamat Kab. Lahat dan
DEHAM Umur, 38 Tahun Pekerjaan Buruh Alamat Kab Lahat. Penangkapan para pelaku atas laporan dari korban nama Henry Arwana umur 39 tahun warga desa Dusun 4 Desa Dalam Kecamatan belimbing Kabupaten Muara Enim. Ujar Kapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim, AKP Aryadi SH, menjelaskan, Modus operandi para pelaku menjalankan aksinya, Pelaku Saldi menggambar korban dlm bank mandiri pertamina, korban keluar bank sudah ditunggu pelaku Egal, Idham dan Dodi, lalu mobil korban diikuti, pada saat dilampu merah.

Kemudian korban menuju konter hp cahaya untuk membeli HP dan memarkirkan mobilnya di depan toko kain bollywod samping bank BCA, para pelaku sudah membutunya.

Pada saat korban keluar dari mobilnya, tukang parkir melihat dan mengatakan ban mobil belakang sebelah kiri pecah, lalu korban langsung membongkar ban dan mengganti dgn ban serap.

Usai mengganti ban, korban langsung mengecek uangnya Senilai Rp 50.000.000,- yg di bungkus plastik warna hitam di letakan korban di bawah jok/bangku sopir sudah hilang,
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 50.000.000,-.

Adapun Kronologis penangkapan,Team Gabungan Gurita Polres Prabumulih bersama Team Gurita Polsek Pbm Barat, menangkap pelaku Pelaku, Selasa 09 Okto
ber 2018 Sekira pukul 17.00 Wib. Pelaku Saldi Nopi ditangkap di Muara Enim dan hari Rabu tgl 8 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 wib dan setelah itu pelaku Egal Bin Nurdin di Ogan Ilir

Dijelaskan AKP Aryadi SH,
Hasil introgasi pengakuan tersangka Saldi Nopi Bin Saleh sudah melakukan pengintaian di Bank Mandiri di komplek pertamina, Senin 08 Okt 2018 sekira pukul 14.30 wib.

Para pelaku mengakui, Ketika itu sudah melihat korban HENDRI mengambil uang tunai sebesar Rp 75.000.000,- di Bank Mandiri di komplek Pertamina, dan saat korban menggunakan mobilnya menuju bank BRI, para pelaku mengakui sudah membuti Korban Hendri.

Lalu Pelaku Idham memasang paku,saat mobil parkir dan pelaku Egal dan Dodi mengambil uang korbanĀ  di dalam mobil, lalu melarikan diri . (An/Ar)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.