PALI SUMSEL INFOMEDIAKOTA.COM – Reses Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Demokrat H. Wahyu Sanjaya SE. ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Wahyu Sanjaya menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, termasuk di Kabupaten PALI diminta untuk menjaga kenetralitasanya dalam pelaksanaan, agar demokrasi benar-benar tercipta.
Hal itu ditegaskan, Wahyu Sanjaya dalam reses yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Kamis (16/07/2020) di Gedung Pesos Komplek Pertamina Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
“Kita harap Pilkada serentak yang akan digelar nanti akan menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat. Karena, dengan begitu akan tercipta demokrasi yang kita harapkan dan tetap menjunjung Bhineka Tunggal Ika,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut
Sementara, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) IIn Irwanto ST MM menjelaskan, netralitas ASN menurut Perbawaslu 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan Anggota Polri adalah keadaan pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
“Konsep netralitas adalah memberikan pembatasan dan kepastian akan peran dari ASN dalam pemerintahan. Ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN. Antara lain, memengaruhi warga dengan politik uang, melarang pemasangan alat peraga calon tertentu, pengunaan fasilitas dan Anggaran Negara, Anggaran Daerah, menyalahgunakan kewenangan dan memengaruhi perangkat Desa untuk memilih calon tertentu,” paparnya
Selain itu, terlibat dalam kampanye, menjadi tim kampanye, menggerakkan atau mengintimidasi bawahan dan membuat kebijakan yang bersifat politik praktis. Jadi pengawas untuk mengawasi ASN adalah tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten.
“Sementara dalam menjalankan tugas pengawasan Bawaslu dibantu Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, Desa, dan Pengawas TPS. Selain itu Bawaslu juga memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN,” pungkasnya.










