oleh

Ahli Waris Tergugat Sebut Putusan PN Muara Enim Keliru dan Janggal, Atas Eksekusi Objek Sengkata Lahan

-Post-83 views

INFOMEDIAKOTA, MUARA ENIM — Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menggelar Eksekusi sengketa lahan di Desa Gunung Raja kecamatan Empat Petulai Dangku (EPD) kabupaten Muara Enim. Kamis 10/02/22

Saat Eksekusi Pengukuran objek lahan, yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa, dan disaksikan Pemerintah Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku (EPD), mendapat pengawalan dari petugas keamanan gabungan.

Surat Putusan dari PN Muara Enim yang dibawa Hendri Kustian SH.MH, dinilai janggal dan keliru. Hal tersebut disampaikan Herawadi selaku Kuasa Ahli waris tergugat dirinya beralasan letak objek sengketa, dan batas-batas luas objek yang di claim akan di eksekusi oleh pihak Pengadilan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,

“Batas batas dan luas objek sengketa tidak sesuai dengan Fakta di lapangan, jadi kami menilai putusan PN Muara Enim Janggal dan banyak kekeliruan ,” ungkap Herawadi

Dijelaskan Herawadi kekeliruan secara detail ialah sebagai berikut:
1. Pada saat constatering objek sengketa hanya di tinjau tidak di lakukan pengukuran luas objek sengketa yang di claim para penggugat.
2. Letak dan batas-batas yang yang di claim berbeda dengan objek yang akan di eksekusi.
3. Luas objek lahan sengketa yang di claim penggugat 12,5 hektare sementara hasil ukur objek sengketa yang akan di eksekusi sekitar 3,8 hektare,

Baca juga  Geliat Pemilu 2024, Teguh Santosa Ketum JMSI Siap Jadi Senator dari Jakarta

Sempat terjadi debat sengit antara pihak PN Muara Enim, kuasa Hukum penggugat vs Kuasa ahli waris tergugat, walaupun pihak tergugat sudah menjelaskan akan menghormati proses hukum,

Adapun penggugat yaitu Ahli waris Alm Arfan Singayuda (Erfanto CS) yang di dampingi kuasa hukumnya Iwan sentosa menyampaikan,

“Sesuai dengan fakta persidangan dan peta gugatan di ajukan pada tahun 1999 yang lalu namun PN Muara Enim bersikukuh akan tetap melakukan Eksekusi lahan objek sengketa tersebut dengan alasan sudah menjadi putusan pengadilan dan tergugat sudah beberapa kali di panggil untuk menghadap ketua pengadilan Muara Enim guna klarifikasi namun pihak tergugat termohon tidak pernah hadir,”Terangnya

Selanjutnya menurut Herawadi, Sumardi Mat Niasa pihaknya tidak hadir karena objek lahan yang di claim penggugat bukanlah objek lahan milik mereka sesuai dengan peta yang mereka buat sendiri dan mereka ajukan, namun demikian pengadilan Negeri Muara Enim mempersilahkan pihak tergugat melawan gugatan di pengadilan dan pihak tergugat (Herawadi/Sumardi cs) mempersilahkan proses eksekusi,

Baca juga  Lawan Koruptor, MAKI dan AMPD Bersatu Kawal Dugaan Korupsi Tahun Jamak Ogan Ilir 2007-2010 di Kejaksaan Agung RI

“Silahkan diukur objek lahan milik mereka tetapi kami tidak akan mendatangani berkas,,” ujarnya Herawadi

Lebih lanjut Herawadi dan Sumardi cs menegaskan akan melakukan upaya hukum dengan fakta saksi dan bukti-bukti yang mereka miliki,

“Apabila terjadi perubahan lahan objek milik mereka (para tergugat-Red) maka pihaknya akan menuntut balik dengan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan, karena kami memiliki saksi dan bukti-bukti yang kuat untuk mematahkan argumentasi dan claim pihak penggugat di pengadilan nanti, ” Pungkas Herawadi dan Sumardi selaku kuasa ahli waris

(JV/IMKCI/M.E).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.