oleh

Anggota DPRD Muba Bantah Tudingan Ada Penyimpangan Dalam Proses Pembangunan Mushalla

-DAERAH-0 views

INFOMEDIAKOTA, MUBA — Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab Muba) Ibu Supriasihatin membantah atas tudingan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan Mushalla Al Malik Desa Loka jaya Kecamatan Keluang Kabupaten Muba yang posisi Mushalla Al Malik berdempetan dengan bangunan rumah walet.

Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi pers dihalaman Mushalla Al Malik pada Kamis 27/10/2022.

Ia menjelaskan, usulan pembangunan Mushalla Al Malik berawal dari usulan masyarakat Desa Lokajaya, yang mana proposal pengajuannya disampaikan pemerintahan Desa Lokajaya pada saat itu, Hendri Hatta, kepada DPRD Muba.

Sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat dirinya mencoba memfasilitasi usulan warga Lokajaya melalui dana aspirasi yang akhirnya pembangunan mushalla Al Malik direalisasikan melalui Dinas PU Perkim Muba. Jelasnya.

Baca juga  Tercepat Se-Indonesia Serahkan LKPD dan Terima LHP LKPD TA 2020 Prabumulih Raih WTP KE 8 Berturut-Turut

Lahan pembangunan Mushalla Al Malik ini merupakan milik Yayasan Malik Azzaki yang diperoleh dari hibah pak Mudalladin. Tambahnya.

Jadi tidak benar jika dikatakan saya membangun Mushalla dilahan pribadi. kata Supriasihatin sembari menunjukkan surat hibah kepada awak media.

Sementara terkait keberadaan bangunan sarang burung walet yang berdempet dengan Mushalla Al Malik, anggota komisi III DPRD Muba tersebut mengatakan, juga merupakan bagian yang dihibahkan kepada yayasan Malik Azzaki.

Karenanya selain bagian atas yang merupakan sarang penangkaran burung walet, bagian bawah bangunan merupakan rumah tempat tinggal marbot yang bertugas mengurus rumah ibadah tersebut. Ujarnya.

Ditempat yang sama, Topan Widodo SH didampingi Agung Sriwijaya SH MH, penasehat hukum ibu Supriasihatin menyampaikan, kliennya merasa terpojok dengan sejumlah pemberitaan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan Mushalla Al Malik yang posisi Mushalla Al Malik berdempetan dengan bangunan rumah walet tersebut.

Baca juga  Pengurus Majelis Daerah KAHMI Kota Prabumulih Resmi di Lantik, Walikota H Ridho Yahya: Islam Harus Sesuai Dengan Perkataan Dan Perbuatan

Ia berharap dengan adanya konferensi pers, akan mampu memulihkan nama baik kliennya ibu Supriasihatin, baik sebagai warga Desa Lokajaya maupun sebagai anggota DPRD Kab Muba. Harapnya.

Sementara itu Agung Sriwijaya SH MH, menambahkan, setelah ramainya pemberitaan yang terkesan menuding adanya penyimpangan dalam proses pembangunan Mushalla Al Malik ternyata ada pihak tertentu yang melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sekayu.

Pihaknya sangat menyesalkan adanya laporan oknum tersebut yang terkesan tendensius yang sangat merugikan kliennya.

“Terhadap pihak yang telah melaporkan klien kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kemungkinan akan kami laporkan balik demi memulihkan nama baik klien kami,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.