Prabumulih,infomediakota.com- Residivis Kambuhan tersangka santo murod (47), kembali menjadi target team Pemberantasan BNNK Prabumulih, Pria yang baru keluar dari jeruji besi ini kembali diringkus di rumah nya di jalan shinta kel.wonosari Prabumulih utara.
Setelah Mendapatkan informasi dari warga hari minggu (11/11) sekitar pukuk 10.00 wib, warga yang cukup resah dengan aktivitas banyaknya warga asing yang disinyalir melakukan transaksi gelap Narkotika yang cukup masiv dikediaman tersangka, team pemberantasan BNNK langsung melakukan pengintaian.
Penyergapan sekitar pukul 14.00 wib setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa baru saja seorang laki laki tidak dikenal bertransaksi masuk dari pintu belakang dan langsung pergi akhirnya tidak membuang waktu team ke TkP untuk melakukan penggerbakan.
Dalam penggerbakan team pemberantasan agak kesulitan untuk meringkus tersangka, lantaran tersangka sempat mengetahui kedatangan team BNNK untuk menggerbek, disela waktu tersangaka pun langsung mengunci pintu rumahnya,Tak hanya itu tersangka yang cukup berpengalaman ini berusaha menghilangkan barang bukti (BB) dengan mebakar Narkoba di duga sabu mengunakan kompor gas.
Kesigapan team pemberantasan pun bergerak cepat akurat dan terukur, dengan mendobrak paksa pintu ,setelah berhasil masuk ke dalam rumah saat itu pelaku didapati sedang beerada di dapur tengah berusaha menghilangkan dengan membakar barang bukti sabu di atas kompor gas.
Penggeledahan lainnya yang langsung di dampingi pemerintah RT setempat, team pemberantasan mengamankan 3 paket kecil sabu seberat bruto 3,51 gram, alat hisap bong di di sembunyikan di kamar mandi , uang senilai Rp.100 ribu ,satu unit handpone ,gunting dan kompor gas.
“untungnya dalam penangkapan ini barang bukti sabu belum terbakar semua,dikarenakn dari sisa plastik bening yang berhasil diamankan di atas kompor gas , jumlah barang bukti diduga kemungkinan sudah banyak BB terbakar terlihat dari besarnya kantong plastik yang masih ada sisa, dan tersisa tiga paket kecil sabu yang belum terbakar. “ujar ibnu mundzakir Kepala BNNK Prabumulih, saat press release rabu (14/11) di hadapan wartawan.
“tak hanya Residivis dalam kasus narkoba tersangka SM ini juga pernah menjadi narapidana atas kasus penganiayan terhadap anggota polres muara enim. dalam pengakuan atas barang bukti milik tersangka, SM mengakui mendapatkan sabu dari ED merupakan DPO warga air itam kabupaten PALI .”ungkapnya
“Tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman minimal 5 tahun, dan tambahan hukuman sepertiga dari hukuman putusan Hakim lantaran telah menjadi Residivis berkali kali melakukan tindak pidana,berdasar kan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 64 KUHP dan 71 KUHP .”pungkasnya Kepala BNNK Prabumulih (@imk)
Komentar