oleh

Bandar Sabu Heri Spiro Alias Baron di Ringkus BNNK Kota Prabumulih

-KRIMINAL-1.426 views

PRABUMULIH, INFOMEEDIAKOTA.COM — Perang terhadap penyalahgunaan narkoba hingga sekarang terus di gencarkan oleh pihak Kepolisian maupun Badan Anti Narkoba Kota Prabumulih, Tim seksi pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih, Senin (27/9/2021) pukul 08.00 WIB menggrebek rumah seorang bandar narkoba bernama Heri Spiro (34) alias Baron. Dari penggrebekan tersebut petugas BNNK Prabumulih berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 12,94 gram senilai puluhan juta

Diipimpin Katim A Gamal Al Rasyid dan anggota Briptu Hadi Wangkoro di kediaman Heri Spiro yang berada di Jalan Perumnas Kepodang Blok H NO 07 RT 005 RW 003 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, pasalnya banyaknya laporan pengaduan informasi masyarakat karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kepala BNNK Kota Prabumulih AKBP Ridwan didampingi Katim A Gamal Al Rasyid serta Briptu Hadi Wangkoro mengatakan, pelaku Heri Spiro sudah masuk dalam target operasi pihaknya karena merupakan bandar narkoba. 

Baca juga  PELAKU JAMBRET YANG SEMPAT VIRAL AKHIRNYA di BEKUK POLRES MUBA

“Dari penggrebekan berhasil mengamankan 1 unit Hp Nokia, 1 buah dompet kecil warna merah yang berisi narkotika jenis sabu yang siap edar denga  berat bruto 12,94 gram terdiri dari 2 paket besar narkotika jenis sabu, 5 paket sedang narkotika jenis sabu, 18 paket kecil narkotika jenis sabu, 1/2 butir pil ekstasi warna pink tanpa logo, 5 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 12 plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah ktp,” terangnya.

AKBP Ridwan menambahkan, giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan bandar (BD) sekaligus pengedar narkoba ini, sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan Interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Serta sebagai upaya  pencegahan beredarnya barang haram tsb ditengah masyarakat. 

“Hal ini penting dilakukan karena apabila barang haram tersebut berhasil beredar maka akan sangat sulit mengungkapnya serta akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Dengan gagal edarnya barang haram tersebut, maka telah menyelamatkan masyarakat di wilayah hukum kota Prabumulih dari bahaya narkoba. Pelaku sendiri terancam pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.