oleh

PELAKU JAMBRET YANG SEMPAT VIRAL AKHIRNYA di BEKUK POLRES MUBA

MUSI BANYUASIN, INFOMEDIAKOTA.COM – Pelaku penjambretan di Jalan Sekayu sukarami Kelurahan.Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten.Muba yang sempat viral dan meresahkan warga akhirnya dibekuk dan diamankan Petugas. Para pelaku menjambret Korban Pesepeda Motor setelah mengikutinya terlebih dahulu hingga ketempat sepi langsung melancarkan aksinya.

“Para pelaku ini sudah mengikuti korban, pas suasana yang sepi kedua nya langsung menjambret” ujar IPTU ADE NURDIN. SH selaku Kapolsek Sekayu mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik.

Dua pelaku yang diamankan dalam kasus penjambretan yakni DINA SAPUTRA (19) warga Dusun I desa Lumpatan kec. Sekayu kab. Muba dan NK (16) warga Dusun II Desa Muara Teladan kec. Sekayu kab. Muba. Keduanya diamankan Sabtu, (12/12/2020) sore pukul 17.00 wib. Keduanya memang telah mengikuti korban untuk di jambret.

Baca juga  Bakar BB sabu Sebelum DiSergap, Tersangka Residivis Kambuhan Di Ringkus BNNK Prabumulih

“Pelaku NK joki bawa motor, sedangkan peran Dina melakukan Jambret nya” Tandas kapolsek.

Ade menjelaskan kronologis kejadian posisi handphone oppo a3s warna merah yang di letakkan di saku celana bagian belakang sebelah kiri korban mengendarai sepeda motor nya sepertinya biasa. Saat di jalan Sekayu Sukarami Kelurahan. Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, korban dipepet dari arah kiri langsung merampas handphone miliknya. Sontak korban langsung menarik tangan pelaku sehingga sama – sama terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku,sehingga menyebabkan korban tersungkur ke aspal jalan dan menyebabkan luka2 lecet di bagian siku tangan kiri dan lutut kaki kanan dialami Korban SRI DAMAYANTI, 25, warga dusun IV Desa rantau panjang kec. Lawang wetan Kabupaten Muba.

“Tarik menarik sempat terjadi, keduanya terjatuh dan langsung diamankan warga terlebih dahulu. Baru kita ke TKP setelah di informasikan oleh korban. Rencana mereka jika berhasil uang nya untuk benerin motornya. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Pungkasnya, Minggu, (13/12).

Baca juga  SatRes Narkoba Polres ME Ringkus Transaksi Sabu Di Toilet Rumah Makan

Dari kasus penjambretan ini Polisi mengamankan 1 (satu) unit handphone merk oppo a3s warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Mio warna putih tanpa nomor polisi.

“Aku nak balek pak, pas dijalan HP aku teraso dirampas wong duo ikok itu, untung ado warga yang nyamankan duluan. Selang 10 menit Polisi Polsek datang pak nyamankan duo pelaku itu pak” ungkap korban.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.