oleh

Residivis curat BOBOL Rumah Dinas Perwira Polres Prabumulih

-KRIMINAL-74 views

Prabumulih, infomediakota.com- Tak tanggung tanggung sasaran fajar novriansyah (30) seorang Residivis kawakan bersama geng nya cukup mempunyai nyali besar dan terbilang bernai  kali ini sebuah Rumah Dinas seorang perwira polres  di kawasan Asrama Polsek Prabumulih  timur yang di bobol , Uang tunai senilai 30 Juta rupiah, Laptop serta 2 kotak amunisi Raib dibawa kabur kawanan ini.

 

sesuai keterangan korban, di ketahuinya Peristiwa itu ketika korban pulang dan melihat rumahnya sudah berantakan. korban reaksi cepat langsung menghubungi Rekan petugas kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. pasca proses olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi mengantongi identitas tersangka  .
Dalam pelarian nya selama sepekan buron tersangka Fajar yang ber alamat  di jalan Sriwijaya Raya NO 16 Karya Jaya  Kecamatan Kertapati Kota Palembang . fajar di bekuk jajaran sat reskrim polres prabumulih saat menikmati hasil curianya di sebuah Kafe radit di daerah kecamatan pemulutan kabupaten ogan ilir sabtu (27/10) sekira pukul 11.30 wib.
Dalam Interogasi awal saat di perjalanan  menuju  Kota Prabumulih, Pelaku tetap mengelak dan tidak kooperatif untuk menunjukkan dimana barang bukti disimpan . tidak hanya itu tersangka yang memberontak  berusaha melawan petugas untuk melarikan diri. Petugas langsung mengambil langkah tegas dan terukur melumpuhkan betis kanan dengan sebuah timah panas.
Dari luka tembak, tersagka Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan intensif. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Prabumulih guna kepentingan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH dan beberapa personil menjelaskan, Pelaku mengawali aksinya dengan cara merusak engsel pintu depan rumah. Kemudian pelaku merangsek masuk ke dalam dan menjarah harta benda milik korban.
“Pencurian terjadi pada senin (15/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban sedang tidak berada dirumah. Kuat dugaan pelaku sudah mengintai terlebih dahulu dan beraksi setelah mengetahui rumah korban kosong,” dan masih kita kembangkan apakah ada orang dekat yang memberikan informasi kepada ketersangaka ,Jelas AKBP Tito Hutauruk saat melakukan Rillis Perkara curat tersebut, Senin (29/10).
Dikatakan Kapolres, Sebelum melakukan penangkapan, Pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kertapati Polresta Palembang. Menurutnya, Dari catatan kepolisian, Pelaku merupakan Resedivis yang keluar masuk penjara. Tercatat Pelaku pernah tiga kali ditahan atas kasus tindak kejahatan.
“Pelaku yang merupakan Resedivis sudah 4 kali masuk Rutan melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) . Akibat perbuatan itu, Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya . (@y)
Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.