Bupati Edison Stop Dispensasi Hauling Batubara PT DBU Melintas di Jalan Kota Muara Enim, Diapresiasi Masyarakat

Infomediakota Muara Enim — Terbitnya Dispensi dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait izin aktifitas jalan Hauling tambang PT DBU yang melitas menggunakan jalan umum di pusat kota Muara Enim banyak masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut bertolak belakang dengan keinginan masyarakat pengguna jalan umum lainnya yang tidak setuju dengan kebijakan Pemda yang dinilai syarat dengan kepentingan tertentu.

Nada sumbang yang terdengar dari masyarakat atas kekecewaan terhadap kewenangan Pemerintah Daerah terkait Dispensasi yang menjadi Celah dugaan dibalik kepentingan yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungan yang luas hingga merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum telah dicabut dan digantikan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011. Dengan demikian, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum di beberapa wilayah di Sumsel, seperti Lahat dan Muara Enim, mulai 8 November 2018.

Baca juga  Angka Kemiskinan Muara Enim Turun Jadi 9,45 Persen, Terendah dalam 5 Tahun Terakhir

Saat ini sejak di lantiknya H Edison – Sumarni sebagai Bupati dan Wakil Bupati kebijakan yang tidak populis terkait dispensasi izin melintas ke beberapa Perusahaan Tanbang yang menggunakan akses jalan umum di Kabupaten Muara Enim di hentikan.

Aspirasi masyarakat Kabupaten Muara Enim akhirnya mendapat respons nyata dari pemerintah daerah. Bupati Muara Enim H Edison memastikan tidak akan memperpanjang izin dispensasi jalan hauling bagi angkutan batu bara milik PT Duta Bara Utama (DBU), menyusul keresahan masyarakat yang menuntut penghentian operasional truk batu bara di jalan umum.

Kebijakan ini muncul setelah adanya unjuk aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Karang Taruna, Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI), serta sejumlah tokoh pemuda setempat, yang meminta pemerintah bertindak tegas terhadap aktivitas angkutan batu bara yang dinilai menimbulkan keresahan dan dampak lingkungan.

“Insya Allah tidak ada izin dispensasi untuk PT DBU. Kita lihat tanggal 30 nanti. Kalau mereka tidak melintas lagi berarti himbauan kita dihargai dan ditaati,” ujar Bupati Edison, Rabu (23/4).

Desakan masyarakat sebelumnya disampaikan dalam forum hearing bersama Pemkab Muara Enim dan perwakilan PT DBU di Ruang Rapat Serasan Sekundang, 25 Maret lalu. Dalam pertemuan tersebut, warga secara terbuka menyuarakan dampak buruk aktivitas truk batu bara terhadap lingkungan, ketertiban, serta keselamatan pengguna jalan.

Baca juga  Srikandi Bukit Asam Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Sejumlah nama hadir menyampaikan aspirasi, di antaranya Ari Wibowo (Karang Taruna Kelurahan Pasar 1), Noval (Unit 6), Chandra (Unit 7), Ketua GKJI Muara Enim Nanda Prawira Persia, dan tokoh pemuda Bonny Noprian Pratama, SH. Hearing juga diikuti oleh jajaran pejabat Pemkab seperti Asisten II H Ahmad Yani Heriyanto, serta kepala dinas dari DLH, Dishub, PUPR, camat, dan lurah.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemkab Muara Enim tidak hanya akan menghentikan izin dispensasi PT DBU, tetapi juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penataan kota. Bupati Edison menyebut program pembangunan trotoar dan penghijauan akan dimulai untuk mempercantik kota dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

“Ini bukan hanya soal truk batu bara. Ini tentang mendengar suara rakyat dan mewujudkan kota yang lebih nyaman dan manusiawi Kedepan, kita ingin kota Muara Enim benar-benar zero angkutan batu bara, Ini sebagai komitmen kami untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat Kabupaten Muara Enim terkait larangan truk batu bara melintasi jalan umum,” kata Edison menegaskan.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *