Infomediakota Palembang — Bupati Penukal Abab Lematang Ilir PALI Lantik Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Enam Puluh lima (65) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi telah dikukuhkan oleh Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM acara berlangsung di Hotel Windham Palembang, pada Sabtu (15/06/2024).
Perlu diketahui, sesuai terbitnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diantaranya mengatur masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.
“Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM berharap dengan bertambahnya masa jabatan, para Kades lebih peduli dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Berhasil Ringkus Terduga 2 Penodong Bersenpi
Polres PALI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tangkapan Satres Narkoba, Ini Hasilnya
“Kepala Desa harus menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan program program Pemerintah,” ujarnya.










