oleh

Carut Marut Administrasi Ketenagakerjaan di PLTU Sumsel 1, Resahkan Pekerja Buruh

-DAERAH-431 views

INFOMEDIAKOTA, MUARA ENIM — Polemik tuntutan Warga sejak tahap Pembebasan lahan hingga pembangunan konstruksi PLTU Sumsel 1 sudah sekitar 6 Tahun pekerjaannya, disinyalir masih menjadi permasalahan yang belum selesai dan tanda tanya bagi warga Desa Tanjung Menang ada apa dengan menejemen PT SGLPI dan Subkonnya.

Mulai dari tahap tim penyusun dokumen Amdal hingga keluarnya rekomendasi sampai terbitnya Izin lingkungan menjadi kawasan industri Mulut Tambang Batu Bara PLTU Sumsel 1 sedikit berbanding terbalik dengan dampak sosial budaya maupun kaidah lingkungan hidup yang dirasakan warga di Desa Tanjung Menang.

Dugaan kuat polemik carut marut mal administrasi perihal penerimaan tenaga kerja lokal Desa Tanjung Menang dan tenaga kerja asing samapai sekarang tidak ada kejelasan data yang diterima oleh pihak pemerintah Desa Tanjung menang dari pihak perusahaan PT. SGLPI selaku owner dan Rekananya

Satria darma mengungkapan bahawa pihaknya telah mengantongi data para Perkerja yang belum mendapatkan legalitas secara hukum baik perihal Kontrak Kerja, Jaminan Kesejahteraan dan Jaminan Sosial,

“Hal yang paling mencolok dianggap menyalahi aturan perundang-undangan ialah, masih banyaknya warga Tanjung Menang yang bekerja di PT. SBI, PT. SK, PT. NEPC yang belum menanda tangani agreement atau perjanjian kontrak kerja.”Ungkap Satria

Lanjut Satria dengan belum atau tidak menanda tangani kontrak kerja tersebut, maka karyawan tidak mengetahui pasti apa statusnya di perusahaan yang dimaksud, dan tentu hak dan kewajiban karyawan pun tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Satria Jika merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), yang mana disyaratkan dalam pasal tersebut bahwa:

Baca juga  TP PKK KWT Kelurahan Patih Galung Lakukan Panen Perdana Sekaligus Penyaluran Bantuan Dari DKPKP

‘Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Selanjutnya yang dinamakan hubungan kerja itu adalah;

Hubungan kerja terdiri atas para pihak sebagai subjek (pengusaha dan pekerja/buruh), perjanjian kerja, adanya pekerjaan, upah, dan perintah.
1) Unsur adanya pekerjaan
2) Unsur adanya upah
3) Unsur adanya perintah
4) Unsur waktu tertentu

Kemudian Pasal 51 UUK menyebutkan bahwa, Perjanjian Kerja dapat dibuat baik secara “TERTULIS” ataupun “LISAN”

Satria Darma pada kesempatan wawancara dengan awak media ini, berharap, agar kiranya perusahaan dapat memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya. Selasa 23/11/2021.

“Terkait dengan hak-hak pekerja di PLTU serta kewajiban perusahan yang mana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seharusnya dapat diimplementasikan secara nyata. Karena banyak pengaduan kepada kami bahwa mereka belum diminta menanda tangani agreement, sehingga hak mereka sebagai pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan belum mereka dapatkan,” Bebernya Satria.

“Jika perusahaan ada terbukti melakukan pelanggaran maka mestinya diberi sanksi tegas oleh pihak yg berwenang. Apalagi perusahan yang telah dibina masih tetap membandel,” tegasnya.

Dirinya akan terus mengawal carut marut pokok permasalahan yang meliputi PLTU Sumsel satu
1. Belum terealisasikan perjanjian ex lahan masyarakat.
2. Belum selesainya urusan ganti rugi lahan.
3. Kerusakan lingkungan. Penutupan sumber mata air.
4. Informasi proyek PLTU SS secara legalitas administrasi dipertanyakan
5. Pengembangan jalur sutet yang ada merugikan masyarakat
6. Penyerapan tenaga kerja lokal yang seadanya
7. Tidak jelasnya keberadaan konpensasi kesejahteraan masyarakat yang diberikan Perusahaan dalam bentuk pengadaan material alam batu/pasir dan lainnya yang diberikan untuk desa yang dikelola oleh forum 5 desa
8. Pengembangan mulut tambang sebagai suplay batubara bahan bakar PLTU SS
9. Jaminan Kesejahteraan pekerja lokal tidak ada kepastian hukum. Kontrak kerja dan jaminan sosial.
10. Pekerja di lockdown tidak jelas kapan bisa keluar masuk. Padahal sudah di vaksin
11. Tidak ada transparansi sistem informasi penerima tenaga kerja baik masa kontruksi maupun produksi
12. Belum ada informasi tetang sisa limbah pembakaran dan damping limbah

Baca juga  Gubernur HD Apresiasi Kinerja Walikota dan Warga Prabumulih Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Terpisah Saat kami coba hubungi pihak perusahaan melalui sambungan telponnya, PT. SK atas nama Simon, dirinya hanya menjawab singkat bahwa perihal ini bukan wewenangnya untuk menjelaskan.

“Kalau urusan ini jangan ke saya pak, silahkan hubungi humasnya Ari,” ujarnya singkat.

Selanjutnya kami juga mencoba meghubungi pihak perusahaan PT. SBI, melalui telpon Awi saat dikonfirmasi menyatakan kalau perusahaannya dari awal memang tidak ada kontrak dengan pekerja.

“Dari awal kami tidak ada kontrak pak, kalau ada kontrak nanti pendek jangka waktunya,” ujarnya via telephone.

Saat tim media mempertegas apakah belum ada kontrak atau memang tidak ada kontrak, Awi menegaskan bahwa di perusahaannya memang tidak ada kontrak kerja.dan ini berlaku untuk sekitar 80 pekerja yang tidak ada kontrak kerja.

“Ada sekitar 80an pekerja dan mereka memang tidak ada kontrak kerja,” terang Awi lagi.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.