oleh

Deputy MAKI Sumsel: Kejagung Baiknya Serahkan Perkara Korupsi PDPDE ke Kejari Palembang

PALEMBANG, INFOMEDIAKOTA.COM — Dugaan korupsi penjualan Gas Jambi Merang sepertinya sudah hilang di terpa angin selat Malaka. Perkara korupsi terbesar di Perusahaan Daerah di Indonesia mangkrak di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan sangat menyesalkan mangkraknya dugaan korupsi ini di Kejaksaan Agung. “Kami telah membantu habis – habisan Kejati Sumsel dengan segala daya upaya dan sampai pada bukti otentik kerugian negara yang mengindikasikan minimal kerugian negara Rp. 665 milyar”, terang Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

“Kejati Sumsel “Ali Mukartono” sangat antusias kala itu mengungkap dugaan mega korupsi ini namun setelah menjadi Jampidsus terkesan beliau tidak lagi antusias”, kata Deputy MAKI Sumsel.

“Ya kalau Jampidsus sudah gak yakin dan kurang peduli ada baiknya perkara ini di serahkan ke Kejari Palembang yang lebih mampu mengurai perkara seperti penjualan gas di SP2J Palembang”, terang Deputy MAKI Sumsel.

Baca juga  PT Timah Tbk, Bantu Atlet Babel Menuju PON XX Papua

Penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, yang tadinya penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sumsel kini resmi telah diambil oleh Kejagung RI.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Drs. M. Rum, SH, MH.

“Untuk penyidikan PDPDE Sumsel sudah clear diambil alih oleh Kejagung RI,” ungkapnya. 

Selain itu, dalam perkara ini Kejati Sumsel juga telah menerima sebagian pengembalian uang kerugian negara terkait fee sebesar Rp 652 juta lebih yang diserahkan oleh salah satu perusahaan dari tujuh perusahaan, yang menerima total fee penjualan gas PT PDPDPE sebesar Rp 66 miliar. (Rill/JMSI Sumsel)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.