DLH Temukan Bau Busuk Comberan dari Sumur Bor, Terkuak Mie Gacoan belum Bisa Tunjukan Sertifikat Layak Higien ke Dinkes Prabumulih

INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH — Tim Gakum DLH bersama Tim Dinkes turun langsung guna melakukan verifikasi lapangan dan inspeksi untuk mengambil sampe air sekaligus menanyakan terkait perizinan yang telah di kantongi oleh Mie Gacoan, hal ini buntut laporan praktisi lingkungan Yogi Astrada ST M.Si yang mengeluhkan Air pada outlet Fasilitas wastafel, toilet dan tempat berwudhu yang di duga terkontaminasi dengan kondisi berbau busuk menyengat, dan Lengket danmenimbulkan gatal gatal di kulit. Selasa (11/6/24)

Saat melakukan verifikasi lapangan tim gakum DLH menemukan sumber air dari sumur bor berbau Busuk menyengat dan fasilitas air di wastafel cuci tangan, cuci piring dan tempat berwudhu yang masih dalam kondisi berbau tak sedap dan lengket di kulit, kemudian dilakukan pengambilan sample untuk di uji lab kandungan baku mutu air nya,

Bacaan Lainnya
Baca juga  Pj. Bupati Resmikan Pengerjaan Pembangunan Jalan Desa Pagar Dewa-Pagar Agung Kecamatan Tanjung Agung.

Selanjutnya pada saat Inspeksi oleh Dinas Kesehatan yang di pimpin oleh Kabid Kesmas Djoko Listiano SKM M.Si ketika menanyakan kepada manajemen terkait beberapa sertifikat yang wajib dikantongi oleh pelaku usaha jasa Boga, manajemen mie Gacoan andre tidak dapat menunjukan, malah terkesan mengelak dengan mengatakan bahwa pihak nya tidak bisa menunjukkan Sertifikat yang di minta apabila pihak Dinas Kesehatan, belum mendapatkan izin dari PT MBS.

Selain itu manajemen mie Gacoan Terkesan tidak nyambung dengan apa yang di minta oleh Dinkes anehnya lagi mie gacoan malah menunjukan izin keramaian, izin lokasi, izin dari Dishub yang notabene tidak sesuai dengan permintaan Dinas Kesehatan.

Menurut Joko Kabid Kesmas Dinkes Prabumulih hal menunjukkan bahwa manajemen Mie Gacoan memang tidak kooperatif dan profesional karena dari awal belum pernah sama sekali untuk koordinasi ke dinas kesehatan terkait izin izinnya.

“Terkait dengan dasar pengaduan dari masyarakat kami pihak dinkes merasa kecolongan karena sejak mereka berdiri atau persiapan pembuatan tempat usaha itu, belum pernah sama sekali kordinasi ke dinas kesehatan terkait izin izin yang harus mereka miliki, kerena sesuai dengan permenkes nomor 14 tahun 2021 setiap usaha baik jasa boga ataupun ketering dan rumah makan wajib memiliki sertifikat penjamah makanan yang di Terbit kan setiap tahun, kemudian yang paling utama yaitu sertifikat layak higien,” tegasnya.

Baca juga  Dodi Reza Divaksin Pertama: ID Card Vaksin Muba Jadi Bekal Untuk Bepergian Dengan Aman

Joko menilai sebagai Pemerintah Kota tidak etis mie gacoan terkesan membatasi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Dinkes yang merupakan pemegang kewenangan di otoritas wilayah tempat kegiatan pelaku usaha sesuai Regulasi peraturan perundangan.

“IKL kita akan melalukan Inspeksi mulai dari tempat masak, pengolahan makanan, tempat pengepakan, penyimpanan, termasuk bahan baku dan yang paling utama sumber airnya,”

Ditanya terkait sanksi Kabid dinkes menjelaskan akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Pol PP sebagai penegak Perda di kota Prabumulih.

Sementara Manajemen mie Gacoan melalui Andre selaku Supervisor menjelaskan siapa pun tidak bisa kecuali sudah ada izin dari MBS.

“Jadi gini pak siapa pun tidak bisa kecuali sudah mendapat izin dari Mitra Bali Sukses, “kata Andre

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *