Infomediakota, Prabumulih — Salah satu program yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah yaitu Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang menyediakan makanan tambahan bagi anak-anak yang membutuhkan, khususnya anak-anak yang kekurangan gizi dengan tujuan untuk meningkatkan status gizi anak dan memenuhi kebutuhan zat gizinya.
Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023, yang mana program tersebut bukan hanya untuk anak dengan gizi buruk (stunting) tapi termasuk juga Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dengan tujuan untuk meningkatkan status gizi dan menurunkan angka stunting.
” Untuk itu DPK LAKRI Prabumulih akan turut serta dalam mengawal pelaksanaan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kota Prabumulih ” ujar Fandri saat dibincangi awak media.
Tidak sedikit anggaran yang disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk PMT berbahan pangan lokal tersebut yaitu sebesar 1,9 triliyun pada 2024 ini, tinggal lagi sejauh mana anggaran tersebut terserap dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari salah satu kader posyandu di Kota Prabumulih anggaran per porsi makan yaitu sebesar Rp. 16.500,- untuk balita dan Rp. 21.500,- untuk ibu hamil, dari anggaran yang telah disediakan tersebut ” tegasnya.
Ketua DPK LAKRI Prabumulih Fandri Heri Kusuma mengingatkan kepada seluruh pelaksana program PMT lokal di Kota Prabumulih untuk menjalankannya sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan, serta dalam pelaporan pun diminta untuk transparan (terbuka) karena hal tersebut termasuk dari Informasi Publik yang harus diketahui oleh masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.










