oleh

Gugatan PT.KAI Kepada BPN Kota Prabumulih Terkait Sertifikat Tanah Dan Batas Grond Kaart

-DAERAH-13 views

Infomediakota.com

Prabumulih, Sengketa dan gugatan lahan PT. KAI seakan tidak juga selesai kali ini BUMN besar milik Negara ini kembali berhadapan dengan Pemerintah Kota Prabumulih terpantau dari Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan nomor perkara no 44/G/PTUNP selaku tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih serta tergugat intervensi Albertus Hendra,

Gelar sidang peninjauan setempat di hadiri Hakim ketua dan anggota (PTUNP),pihak Penggugat PT.KAI, Pihak tergugat BPN, Pihak tergugat intervensi, Lurah Karang Raja, dan saksi terkait Notaris serta Warga. di jalan kutilang RW 03 Karang Raja 29/1/2020

Puluhan masyarakat turut hadir dalam gelaran perkara gugatan ini yang tentunya cukup menarik perhatian, mengingat sejarah dan peradaban cukup lama ini kembali di perbincangkan dari zaman belanda oleh parah tokoh sepuh tokoh masyarakat di sekitar tempat lahan yang menjadi objek gugatan  

Pihak PT.KAI selaku penggugat melalui Kuasa Hukum Haikal SH menyampaikan kalau yang kami gugat itu adalah sertifikat dan keafsahan sertifikat  yang  diterbitkan oleh Kepala BPN Kota Prabumulih

“Kenapa kami melakukan gugatan ini karena ada koordinat  yang disampaikan oleh kepala BPN kepada Notaris bahwa minta rekomendasi karena tanah itu adalah milik PT.KAI jadi BPN sendiri yang menyatakan itu. dengan dasar itulah kami melakukan gugatan” ungkanya 

Baca juga  Walikota Prabumulih Tinjau Proyek Sumur Bor Bantuan Kementerian ESDM

Selanjutnya Pihak karyawan PT.KAI menjelaskan  peta zaman kolonial tahun 1913 diSahkan oleh pejabat pada zaman itu, aktiva atau aset aset PT.KAI diuraikan grond Kaart yang kita catat, dengan batas lahan milik  KAI sepanjang 75 meter dari as rel ke kiri kanan “jelasnya 

Pihak Kakan BPN diwakili pegawai kantor saat ditanya Hakim apakah mengetahui objek objek yang sudah memiliki sertifikat dan batas batas antara menjawab tidak tahu 

“oh itu kakantor itu karena kami tidak tahu “jawabnya 

Namun beberapa warga batas antara objek sengketa menyatakan bahwa tanah mereka sudah ada sertifikat tanah dan hakim meminta untuk warga siap menjadi saksi,

selanjutnya hakim kembali menayakan ke penggugat apakah bangunan bangunan tinggi di (depan sepanjang jalan jenderal sudirman -red) masuk batas juga,pihak KAI menerangkan  “Ya masuk juga milik PT.KAI

Gorgon Butar Butar SH,MH,MBA Kuasa hukum  tergugat intervensi, menyampaikan kami memohon kepada majelis Hakim untuk dapat mengambil keputusan dengan arif dan kehati hatian. Karena selain aspek yuridis juga harus dipertimbangkan aspek kemanusiaan yang berkeadilan sosial bagi masyatakat.

Baca juga  RSUD Kota Prabumulih Dapat Memberikan Fasilitas Sertifikat Vaksinasi Internasional untuk Pemberangkatan Haji dan Umroh

“Karena dampaknya sangat luas, bukan hanya bagi masyarakat kota Prabumulih tapi seluruh masyarakat Indonesia yang tinggal sekitar rel KA, Karena kalau sampai akhirnya gugatan PT. KAI dikabulkan akan bisa memancing masyarakat untuk berdemo dan bisa membuat kegaduhan,,”

“Dasar bukti kepemilikan pt. KAI tidak kuat jika hanya dibuktikan dengan grond kaart zaman belanda. Harusnya PT. KAI atau pemerintah harus secepatnya mengajukan UU atau payung hukum, yang mengatur tentang aset khususnya tanah status groond kaart tadi.” pungkas 

Albertus  selaku tergugat intervensi menuturkan kalau dia merasa terdzolimi oleh gugatan PT. KAI ini

“Saya menunutut keadilan selaku warga negara yang baik dan yang mematuhi semua peraturan yang ada, termasuk saat saya dulu membangun ruko ini ada IMBnya, tapi sekarang kok jadi masalah, dimana sisi keadilannya?,” tutur Albertus sebagai pemilik ruko dan lahan yang digugat 

Hakim ketua Darmawi SH  saat diwawancara pewarta Infomediakota.com menegaskan kita memang sekarang Terbuka Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak ada rahasia rahasiaan,, menegakan Hukum tegak diatas Keadilan tentunya kita lihat bukti dan pembuktian di Pengadilan” Tegas Putra kelahiran Sumatera barat ini .

reportase : @ris /imk

 

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.