Investigasi KMAKI: Peran DPRD Sumsel Dalam Kasus Pasar Cinde Masih Misterius

Infomediakota Palembang, — Sorotan tajam kembali tertuju pada kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pasar Cinde yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Namun di tengah gencarnya proses penyidikan terhadap sejumlah nama dari unsur eksekutif, satu pertanyaan besar mengemuka: ke mana arah penyidikan terhadap peran legislatif—khususnya DPRD Sumsel?

Dalam aturan tata kelola aset negara, penghapusan atau pengalihan aset dengan nilai di atas Rp10 miliar, seperti tanah eks Pasar Cinde, tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Prosedurnya harus melalui pembahasan di tingkat komisi hingga pengesahan dalam rapat paripurna.

Bacaan Lainnya

Sumber informasi yang diperoleh KMAKI menyebutkan bahwa sejumlah instansi Pemprov Sumsel—termasuk Dinas Pariwisata, Dinas PU Perkim, DLH, BPKAD, hingga Biro Hukum dan Sekretaris Daerah—terlibat dalam rapat bersama DPRD membahas rencana pengalihan aset ke pihak investor PT Magna Beatum. Proyek tersebut dijalankan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), dengan penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik negara.

Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun anggota DPRD Sumsel yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Sumsel, meskipun dugaan keterlibatan legislatif dalam pengambilan keputusan kolektif ini mengemuka dalam dokumen notulensi rapat dan kajian teknis.

Baca juga  Kepala Inspektur Tambang perintahkan PT MME Menyetop Semua Kegiatan Selama Proses Investigasi

“Mustahil ada penghapusan atau pengalihan aset negara sebesar itu tanpa keterlibatan DPRD. Jika penyidikan hanya menyasar eksekutif, maka kita hanya melihat setengah dari potret kejahatan sebenarnya,” ujar Ketua KMAKI Sumsel, dalam konferensi pers terbaru.

Feasibility Study dan Cagar Budaya Diabaikan?

Dalam forum pembahasan yang melibatkan legislatif dan eksekutif, disebutkan pula bahwa sejumlah materi penting—seperti Studi Kelayakan (Feasibility Study), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kajian status bangunan sebagai cagar budaya—telah disampaikan dan dibahas secara formal. Bahkan, kajian kerugian/keuntungan negara dari pengalihan aset juga masuk dalam agenda pembahasan.

Namun ironisnya, materi-materi ini tidak muncul dalam sorotan utama penyidikan. Hal ini memunculkan spekulasi kuat bahwa ada pihak-pihak yang “diamankan” dalam proses hukum yang berjalan.

Peran BPN dan Sertifikat HGB yang Dipakai untuk Kredit

Sinyal keterlibatan aktor lain semakin jelas ketika muncul informasi bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan untuk investor telah dijadikan jaminan kredit konsorsium perbankan. Ini membuka dugaan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang juga ikut memainkan peran penting dalam meloloskan skema pengalihan aset negara ke pihak swasta.

“Jika sertifikat HGB sudah dijadikan agunan, maka jelas proses ini memiliki bobot ekonomi yang sangat besar. Dan bila prosesnya tidak sesuai hukum, maka kerugian negara tidak lagi sebatas aset—tapi bisa merembet pada stabilitas pembiayaan daerah,” ungkap pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya.

Baca juga  Gubernur Herman Deru Ingatkan Para Bupati/Wako Manfaatkan Dana Bangubsus Tepat Sasaran

Desakan Keadilan dari Pedagang

Di tengah permainan elite yang menyeruak ke permukaan, pedagang Pasar Cinde menjadi korban utama. Sudah hampir satu dekade mereka kehilangan ruang usaha, tanpa kejelasan status dan tanpa kompensasi layak. Proses revitalisasi yang digadang-gadang menjadi solusi justru berakhir menjadi ironi besar: pasar dibongkar, pedagang terusir, tapi keadilan belum ditegakkan.

Arah Penyidikan Jangan Tebang Pilih

KMAKI menegaskan bahwa penetapan tersangka dari unsur SKPD tidak cukup jika tidak diiringi dengan penelusuran terhadap pihak legislatif dan lembaga teknis lain yang berperan dalam proses pengambilan keputusan. Hanya dengan membuka seluruh simpul kekuasaan yang terlibat, kebenaran dapat diungkap secara menyeluruh.

“Biarkan pengadilan yang menilai siapa bersalah dan siapa tidak. Tapi tugas kejaksaan adalah membuka semua kemungkinan. Hukum tidak boleh berhenti hanya pada nama-nama yang mudah dijangkau,” tegas Feri perwakilan KMAKI.

Ujian Nyata Penegakan Hukum

Kasus Pasar Cinde kini menjadi ujian nyata keberanian Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum secara imparsial dan menyeluruh. Bila lembaga legislatif dibiarkan tak tersentuh, maka wajar bila publik menilai penegakan hukum kita masih bersifat simbolik dan transaksional.

Atas nama keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, publik berhak tahu: siapa saja yang duduk dalam rapat penghapusan aset itu, dan apa perannya?

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait