INFOMEDIAKOTA.COM, AUR DURI MUARA ENIM – Mengedepankan musyawarah dan mufakat, Kepala Desa Aur Duri, Muslim, berhasil memediasi sengketa lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 9 hektare yang melibatkan dua warganya.
Setelah melalui dua kali pertemuan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai melalui penyelesaian secara kekeluargaan.
Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Aur Duri, Rabu (14/10/2026), dengan mempertemukan Amran Toni selaku pelapor dan Husamin selaku pihak terlapor yang berkaitan dengan kepemilikan tanaman sawit di atas lahan yang disengketakan.
Lahan tersebut berada di Dusun I, Desa Aur Duri, tepatnya di kawasan Ataran Rembiye, Sodong Utara.
Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialog dan musyawarah masih menjadi jalan efektif untuk meredam konflik di tengah masyarakat, sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa berkepanjangan yang berujung di meja hijau.
Kepala Desa Aur Duri, Muslim, mengatakan bahwa mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali. Alhamdulillah, seluruh rangkaian pertemuan berjalan lancar hingga kedua pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai.
Menurutnya, penyelesaian persoalan warga melalui musyawarah merupakan bagian dari komitmennya sebagai kepala desa dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan masyarakat.
“Alhamdulillah, setelah dua kali dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Mereka telah mendengarkan saran, masukan, dan pendapat yang kami sampaikan terkait permasalahan yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Muslim menegaskan, pemerintah desa akan terus berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, sepanjang persoalan tersebut memungkinkan untuk diselesaikan melalui musyawarah dan disepakati para pihak.
Ia berharap, keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar mengutamakan dialog ketika menghadapi perselisihan, tanpa mengesampingkan hak masing-masing pihak maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi sengketa antarwarga yang berlarut-larut hingga harus berujung ke pengadilan. Kami akan berusaha semaksimal mungkin menjadikan Desa Aur Duri sebagai desa yang aman, damai, dan kondusif,” tegasnya.
Raih Penghargaan Non-Litigation Peacemaker
Komitmen Muslim dalam mendorong penyelesaian konflik di luar pengadilan bukan tanpa alasan. Pada 2025, ia menerima penghargaan dan gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) dari Kementerian Hukum dan HAM atas dedikasi dan prestasinya dalam upaya menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan damai.
Penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus memperkuat peran pemerintah desa sebagai fasilitator penyelesaian perselisihan di tingkat lokal.
Bagi Muslim, keberhasilan seorang kepala desa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kerukunan, meredam konflik, dan menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Mediasi sengketa lahan sawit seluas kurang lebih 9 hektare ini pun menjadi momentum penting bagi Desa Aur Duri dalam memperkuat budaya musyawarah dan penyelesaian masalah secara damai.
Meski demikian, kesepakatan damai para pihak tetap perlu dihormati dan dijalankan sesuai kesepakatan yang telah dibuat, sehingga penyelesaian tersebut benar-benar memberikan kepastian bagi kedua belah pihak serta mencegah munculnya perselisihan serupa di kemudian hari.










